Mataram – Pakar hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Kurniawan, menilai pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam perkara pidana.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan administratif. Pencabutan SEMA lama dinilai sebagai koreksi terhadap praktik peradilan yang selama ini membuka ruang bagi terdakwa yang telah diputuskan bebas untuk kembali menghadapi proses hukum.
“Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan koreksi fundamental terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini berpotensi mengorbankan hak kebebasan warga negara,” ujar Kurniawan dikutip dari akun sosmed pribadinya, Kamis (20/8/2026).
Ia menyoroti praktik pengajuan kasasi terhadap putusan bebas yang sebelumnya masih dimungkinkan melalui tafsir tertentu. Kondisi tersebut membuat terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah tetap berada dalam ketidakpastian hukum.
Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung menegaskan putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun. Baginya, penegasan tersebut penting agar putusan bebas benar-benar memberikan kepastian bagi terdakwa.
“Ketika penuntut umum gagal membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan di persidangan, negara harus menerima konsekuensi hukum dari kegagalan tersebut,” tegasnya.
Menurut dia, memperpanjang proses hukum terhadap seseorang yang telah dibebaskan berpotensi mengabaikan hak atas kebebasan dan kepastian hukum. Dalam perspektif hak asasi manusia urai Prof. Kurniawan, proses peradilan tidak seharusnya menjadi beban yang terus berlangsung setelah pengadilan menyatakan terdakwa tidak bersalah.
Selain putusan bebas, ia juga menilai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan penataan terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara materiil, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Salah satu persoalan yang disoroti adalah potensi sengketa keperdataan yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Kurniawan menyebut terdakwa yang diputus lepas harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan. Jika penuntut umum mengajukan upaya hukum, kewenangan penahanan berada pada pengadilan tingkat banding.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, penting untuk mencegah penahanan berulang yang dapat menjadi tekanan terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Kurniawan mengingatkan bahwa efektivitas SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tetap bergantung pada konsistensi penerapannya di lapangan. Karena itu, masyarakat, organisasi bantuan hukum, dan kalangan akademisi dinilai perlu ikut mengawasi pelaksanaannya.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip due process of law. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan,” tuturnya.
Lebih jauh, Kurniawan menegaskan penegakan hukum pidana semestinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Sistem peradilan juga harus memastikan negara tidak bertindak sewenang-wenangnya terhadap warga negara.
“Hukum acara pidana modern tidak diukur dari seberapa banyak orang dipenjarakan, melainkan dari seberapa kuat negara melindungi warganya dari kesewenang-wenangan,” tandas Prof. Kurniawan. (ril)


Komentar