Pemerintahan
Home » Berita » Tertibkan Tambak Udang Bermasalah, Iqbal Bentuk Tim Terpadu-Siapkan Sanksi

Tertibkan Tambak Udang Bermasalah, Iqbal Bentuk Tim Terpadu-Siapkan Sanksi

Gubernur Iqbal saat meninjau salah satu tambak udang di Sumbawa. (dok: ist)

Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, mulai menertibkan aktivitas tambak udang yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan dan lingkungan.

Penertiban dilakukan setelah Pemprov NTB menerima sejumlah laporan terkait operasional tambak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Iqbal menegaskan penataan tersebut tidak untuk menghambat investasi. Pemerintah kata dia justru ingin memastikan usaha tambak udang berjalan dengan kepastian hukum, tetap memberi manfaat ekonomi, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan bagi masyarakat sekitar.

“Kita banyak sekali dapat laporan mengenai tambak-tambak udang yang tidak sesuai dengan perizinan atau bahkan tidak mengurus perizinannya. Ada yang IPAL-nya belum sesuai dengan ketentuan, ada yang melakukan reklamasi tetapi tanpa izin,” ujar Iqbal dalam keterangan resminya saat meninjau salah satu tambak udang di Sumbawa, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, persoalan tambak yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Selain masalah perizinan, pemerintah juga menemukan pengelolaan limbah yang belum sesuai standar hingga aktivitas reklamasi tanpa izin.

Polisi Rekayasa Lalu Lintas Kota Mataram Jelang Pawai MotoGP, Ini Titik-Titiknya

Karena itu, pemerintah mencari pola penertiban yang tetap memberi ruang bagi investasi, namun tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan.

“Bagaimana solusinya supaya friendly buat investor, tapi friendly juga buat masyarakat sekitar, terutama buat keseimbangan ekologis. Karena kita khawatir kalau terus-menerus seperti ini, yang rusak juga lingkungan kita dan pada akhirnya juga akan mengganggu para pebisnis, investor juga,” tegasnya.

Sebagai dasar penindakan, Pemprov NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan. Iqbal menyebut NTB menjadi provinsi pertama yang menerbitkan regulasi mengenai sanksi administratif di sektor tersebut.

Penertiban kemudian dilakukan dengan pengawasan langsung di lapangan. Saat berada di Sumbawa, Iqbal mengambil secara acak salah satu laporan mengenai tambak udang untuk dilakukan pengecekan.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan sebagaimana yang dilaporkan. Di antaranya, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan, tidak adanya outlet dan flowmeter, hingga persoalan perizinan reklamasi.

Revitalisasi GOR 17 Desember Batal!

“Dan ternyata betul, IPAL-nya jauh dari ketentuan, outlet-nya tidak ada, tidak ada flowmeter-nya dan sebagainya. Kemudian ternyata juga belum punya PKKPR, yang artinya reklamasinya itu ilegal,” ungkap Iqbal.

Iqbal menilai kepatuhan terhadap perizinan dan standar lingkungan bukan hanya menjadi kewajiban pelaku usaha, tetapi juga bagian dari upaya memberikan kepastian bagi investasi. Menurutnya, usaha tambak akan sulit berkembang apabila masih dibayangi persoalan legalitas dan dampak lingkungan.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov NTB juga telah membentuk pengawas terpadu provinsi. Tim tersebut akan memastikan aktivitas tambak udang berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar pengembangan usaha tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.

“Tim ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengembangan industri tambak udang tetap dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi berjalan dalam koridor perizinan dan perlindungan lingkungan,” pungkas Iqbal. (ril)

Pembangunan Ulang Gedung DPRD NTB Segera Dimulai, Anggaran Rp160 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan