Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati, Abah AIS Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati, Abah AIS Terancam 15 Tahun Penjara

Ahmad Imanuddin Sumar alias “Abah” (Sorban putih)dan istrinya, Hurmiati, didampingi pengacaranya Yuda Aditya Maatfa. (Dok:wartaone/zal)

Lombok Tengah — Ahmad Imanuddin Sumar alias Abah AIS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

“Ancaman hukumannya 15 tahun,” kata Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi, Selasa (6/10/2026).

Abah AIS diduga melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 417 dan atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan atau UU Nomor 1 Tahun 2016.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Dengan dasar tersebut, Abah AIS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santri di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat.

Polisi Tetapkan Abah AIS Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik PPA Polres Lombok Tengah telah memeriksa belasan santri. Selain itu, Abah AIS juga telah dimintai keterangan bersama istrinya, Umi.

Menjelang penetapan tersangka, penyidik juga meminta keterangan ahli psikologi untuk menganalisis keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Brata Kusnadi.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah laporan investigasi BBC mengungkap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Ponpes Abul Barokat Wannafahat. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan Ahmad Imanuddin Sumar. (Zal)

Sidang Perdana Korupsi Masker Covid-19: Rabiatul Adawiyah Cari Mitra, dan Mainkan Harga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan