Mataram – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak tiga usulan sumber pajak baru Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tiga sumber pendapatan baru yang ditolak tersebut di antaranya sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan berpelat luar daerah, pajak air payau untuk tambak komersial, serta denda bagi perusahaan yang tidak memasang meteran air atau water meter.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyayangkan keputusan Kemendagri, terutama penolakan terhadap sanksi denda BBNKB. Menurutnya, kendaraan berpelat luar NTB turut menggunakan infrastruktur jalan di Bumi Gora, tetapi tidak memberikan kontribusi pajak kendaraan kepada daerah.
“Sebenarnya yang kita sayangkan adalah bea balik nama tadi. Karena bagaimana kita mau menegakkan sebuah peraturan kalau tidak ada sanksinya. Tapi kami sudah sampaikan ke Kemendagri tapi tetap tidak diperbolehkan, jadi ya kita manut aja,” ujarnya saat ditemui, Rabu (21/10/2026).
Padahal tutur Nelly, pemanfaatan sumber daya air memiliki potensi pendapatan yang belum optimal. Salah satunya berasal dari usaha tambak komersial yang memanfaatkan air payau untuk kegiatan produksi.
Menurutnya, penerapan pajak air payau dapat membuka sumber penerimaan baru dari perusahaan tambak berskala besar. Namun, usulan tersebut tidak dapat diterapkan setelah ditolak Kemendagri.
Persoalan serupa terjadi pada rencana pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memasang water meter.
Nelly menyebut kepatuhan perusahaan dalam memasang alat pengukur volume air masih perlu ditingkatkan, sehingga alat tersebut dapat membantu mengawasi pemanfaatan air sekaligus menjadi dasar penghitungan kewajiban pembayaran.
Meski kehilangan tiga potensi sumber pendapatan baru, Nelly tetap optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,6 triliun dapat tercapai.
Untuk mengejar target PA tersebut, Pemprov NTB kata Nelly mengandalkan kemudahan layanan pembayaran pajak. Masyarakat dapat membayar melalui berbagai kanal, termasuk gerai ritel modern dan lokapasar (marketplace), tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Bapenda.
“Jadi, walaupun Bapendanya sudah tutup, mobil kelilingnya sudah tutup, tetapi mereka masih bisa bayar di rumah melalui handphone. Karena mobilitas masyarakat kita sekarang kan tidak bisa diganggu,” jelasnya.
Ia mengatakan, perluasan kanal pembayaran tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak di luar jam kerja. Dengan begitu, keterbatasan waktu tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
“Kalau mereka sudah kerja, mereka akan melaksanakan kewajiban itu kalau sudah waktu luang. Waktu luang mereka biasanya di luar jam kerja. Ini yang sedang kita coba. Mari kita mudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya,” tukasnya.
Meski tidak dapat menerapkan sanksi denda yang diusulkan, Pemprov NTB tetap mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama berdomisili di NTB agar segera memutasi kendaraannya secara mandiri.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda NTB M. Zuhudy Kadran menjelaskan, Kemendagri membatalkan tiga usulan pajak baru tersebut lantaran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Zuhudy menilai, usaha tambak udang dan ikan bandeng yang memanfaatkan air untuk kepentingan komersial semestinya turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Kontribusi tersebut juga dinilai penting untuk mendukung pemulihan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas usaha.
“Begitu kita komersialkan, seharusnya ada kontribusi. Karena dengan beroperasinya tambak itu juga akan mengganggu lingkungan,” terang Zuhudy. (ril)


Komentar