Hukum & Kriminal
Home » Rekonstruksi Kasus Prostitusi Kakak Jual Adik di Mataram Digelar di 2 Hotel

Rekonstruksi Kasus Prostitusi Kakak Jual Adik di Mataram Digelar di 2 Hotel

Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus prostitusi seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang dijual kakaknya hingga melahirkan bayi prematur, Jumat (20/6/2025).

Proses ini dilakukan oleh penyidik Polda NTB untuk menguatkan hasil penyidikan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Rekonstruksi dimulai sejak pukul 08.00 Wita di Hotel Lombok Raya, lalu berlanjut di Hotel Kenda sekitar pukul 13.00 Wita usai salat Jumat. Kedua tersangka, perempuan berinisial ES dan pengguna jasa berinisial MMA, turut hadir memperagakan adegan. Sedangkan korban diganti dengan Boneka Doraemon warna biru.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, proses ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan.

Pemkot Mataram Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pasca Banjir Selama 90 Hari

“Rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan,” katanya kepada awak media.

Rekonstruksi dilakukan di tiga titik lokasi yang berbeda, dan memperagakan puluhan adegan yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan eksploitasi anak.

“Rekonstruksi di dua lokasi dengan diperagakan puluhan adegan dengan tiga tempat atau TKP. Ada puluhan adegan,” katanya.

Korban tidak dihadirkan dalam proses ini karena masih dalam masa pemulihan dan mendapatkan pendampingan khusus dari pihak berwenang.

Sebagai informasi, kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menyangkut perdagangan anak yang melibatkan keluarga kandung sebagai pelaku utama.

Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar

Kasus tersebut terjadi pada Juni 2024. ES menjual adiknya ke MAA. Mencuatnya kasus kakak jual adik ini berawal dari LPA Mataram yang menerima informasi adanya perempuan berusia 13 tahun melahirkan bayi prematur.

Keduanya dijerat Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(cw-zal/di)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share