Mataram – Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri sedang melakukan penelusuran terkait dugaan penjualan Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa melalui situs online luar negeri bernama privateislandsoline.com.
Menanggapi isu yang tengah menjadi perhatian publik, pemerintah provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi dan akan melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut. Dikarenakan data yang diterima dari instansi terkait belum lengkap.
“Nanti kami akan konfirmasi kembali karena kita belum mendapatkan data secara lengkap,” jelas Dinda sapaan Wakil Gubernur NTB, Senin (23/6/2025).
Menurut Dinda informasi dari media termasuk di situs tersebut akan menjadi dasar beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Pemda NTB melakukan penelusuran dan mengecek kebenaran itu.
“Terutama kami akan mengecek secara langsung di lokasi,” bebernya.
Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi mengatakan terkait adanya pihak tertentu yang menawarkan penjualan pulau yang ada di wilayah NTB tidak kali ini saja terjadi.
Menurutnya adanya dugaan penjualan pulau Panjang di situs online baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan karena hak kepemilikan pulau tetap berada di pemerintah.
“Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan,” ulasnya.
Pulau Panjang ini terletak di dekat Pulau Moyo yang merupakan kawasan konservasi, dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Pada aturannya, pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya.
“Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama sama patuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Dinas kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan Yusron menjelaskan akan menindaklanjuti, mengecek dan mendalami persoalan ini lebih lanjut.
“Nanti setelah tergambar jelas baru bisa diambil langkah selanjutnya. Saat ini kita sampaikan kembali supaya di ketahui bersama bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak diperbolehkan,” tandasnya.(cw-nop)
Comment