Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan membentuk sebanyak enam Kampung Anti Narkoba di tahun 2025. Hal ini sebagai salah satu langkah untuk memberdayakan masyarakat menghadapi ancaman peredaran narkotika.
Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko, mengatakan bahwa kampung yang bakal dibentuk ini akan menjadi proyek percontohan yang ke depannya akan ditiru oleh wilayah-wilayah rawan lainnya.
“Kita deklarasikan satu kampung dulu, nantinya disusul kampung-kampung lain. Ini akan jadi benteng pertahanan bagi masyarakat untuk menolak peredaran narkoba,” kata AKBP Hendro, Senin (24/6/2025).
Menurutnya, pendekatan berbasis komunitas ini merupakan bentuk keterlibatan aktif masyarakat dalam memerangi narkoba dari tingkat lingkungan terkecil.
“Artinya masyarakat berperan aktif untuk menangkal segala kemungkinan masuknya peredaran narkoba. Jangan sampai kampung yang sudah dideklarasikan justru kembali menjadi rawan,” imbuhnya.
Hendro menyebut, ada enam kampung di Kota Mataram yang telah dipetakan masuk kategori rawan narkoba. Meski belum seluruhnya diumumkan secara terbuka, wilayah-wilayah ini akan diprioritaskan untuk pembinaan dan pengawasan ketat ke depannya.
Lebih dari sekadar simbolik, deklarasi kampung ini juga akan diikuti dengan program pembinaan berkelanjutan, pemantauan lapangan, dan sinergi antar elemen masyarakat.
“Ini butuh koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi. Jangan sampai hanya jadi seremonial, tapi harus terus dibina dan diawasi,” pungkasnya. (Cw/buk)
Comment