Mataram – Pengurusan badan hukum koperasi merah putih di wilayah Kota Mataram sudah hampir rampung. Pasalnya sampai dengan tanggal 25 Juni ini, legalisasi koprasi di Kota Mataram mencatat telah mencapai angka 97 persen.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani, menjelaskan, sebanyak 48 dari total 50 koperasi merah putih yang dibentuk di tingkat keluruhan telah resmi mengantongi akta notaris.
“Kita tinggal menunggu dua koperasi lagi dari Pagutan dan Pagutan Timur yang belum keluar akta notarisnya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kota Mataram berada di bawah Kabupaten Dompu yang realisasi legalisasi koperasinya hari ini telah menyentuh 100 persen, artinya sesuai target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat hingga akhir Juni ini.
Menurut Ramadhani, keterlambatan tersebut terjadi bukan karena kelalaian administrasi di tingkat daerah, melainkan disebabkan oleh error sistem pada Kementerian Hukum dan HAM yang menangani legalisasi. “Kami optimistis hari ini atau besok sudah bisa tuntas semua,” jelasnya.
Setelah seluruh koperasi memiliki badan hukum, tahapan berikutnya adalah pendampingan teknis untuk pengurusan NPWP, NIB, serta perencanaan unit usaha yang akan dijalankan.
Ia menegaskan bahwa tugas berat selanjutnya adalah membina pengurus koperasi agar siap secara mental dan integritas, karena koperasi merah putih ini akan mengelola dana bergulir bernilai besar, antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi.
“Karena itu kami sudah minta izin Pak Wali Kota untuk memberikan arahan langsung kepada para pengurus koperasi dan lurah se-kota mataram,” pungkasnya. (cw/buk)
Comment