Pemerintahan
Home » Pemprov NTB Launching Gebyar Diskon PKB, Ini 6 Klaster Dapat Diskon

Pemprov NTB Launching Gebyar Diskon PKB, Ini 6 Klaster Dapat Diskon

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri melaunching gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Teras Udayana Kota Mataram, Minggu (29/6/2025).

Mataram – Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri melaunching gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Teras Udayana Kota Mataram, Minggu (29/6/2025). Diskon pajak ini dibagi 6 klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

Gubernur Iqbal mengatakan diskon PKB ini sejatinya berpihak kepada masyarakat kelas bawah. Selain itu diskon pajak ini sekaligus menjadi edukasi publik untuk selalu taat membayar pajak kendaraannya.

“Perbedaan dari daerah lain adalah diskon ini memberikan perlakuan yang sama kepada orang yang tidak taat pajak dan taat pajak. Selama ini kan orang yang diberikan diskon yang tidak taat pajak,” ujar Iqbal didampingi Dinda dan Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman.

Diskon pajak ini Iqbal berujar juga diberikan kepada orang-orang yang selama ini selalu taat membayar PKB. Ini diberikan sebagai hadiah atau reward kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak.

Inspektorat NTB Kejar Deadline Temuan BPK Rp 237 Miliar dalam LKPD 2024

“Jangan sampai orang yang taat pajak tidak dapat diskon. Orang tidak taat justru dapat pembebasan. Itu edukasinya yang paling penting. Jadi orang NTB yang rajin bayar pajak akan dapat hadiah. Jadi itu yang ingin kita sampaikan ke publik,” ujarnya.

Iqbal mengatakan target pendapatan dari program diskon pajak masih dilakukan penghitungan. Kendati demikian program diskon pajak ini pasti akan terjadi penurunan pendapatan dalam jangka pendek.

“Tetapi target kita kan bukan jangka pendek, ini program jangka panjang. Ke depan orang akan lebih paham kemudian tingkat pembayaran PKB akan meningkat secara tidak langsung,” urainya.

“Memang kebijakan seperti ini, dalam jangka pendek pasti akan ada dampak penurunan PKB,” lanjut Eks Dubes Indonesia untuk Turki itu.

Iqbal mengatakan berdasarkan data sementara tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB masih di bawah 50 persen. Program diskon pajak ini diyakini bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di tengah masyarakat.

Dua Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

“Angka ini masih jauh dari target. Artinya masih ada potensi 50 persen dikejar. Kalau program berhasil, bisa naikkan ke angka kepatuhan 60 persen lebih.
InshaAllah bisa meningkatkan ekonomi kita juga,” tandas Iqbal.

Berikut enam klaster yang mendapat diskon pajak, PKB antara lain:

  1. Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa telat tahun 2021-2024
  2. Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024
  3. Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah
  4. Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran dan kaum disabilitas
  5. Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial
  6. Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share