Hukum & Kriminal
Home » Kejari Lombok Timur Ancam Jemput Paksa Tersangka Proyek Sumur Bor

Kejari Lombok Timur Ancam Jemput Paksa Tersangka Proyek Sumur Bor

Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), bakal mengambil langkah tegas terhadap tersangka berinisial M dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Hal itu menyusul mangkirnya yang bersangkutan dari panggilan penyidik.

Diketahui, M sebelumnya telah dipanggil melalui Kepala Lingkungan dan Lurah setempat, namun hingga batas waktu yang ditentukan, ia tak juga hadir untuk menjalani pemeriksaan. Jaksa pun telah melayangkan surat panggilan kedua, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya jemput paksa apabila kembali mangkir.

“Sudah kami layangkan untuk pemanggilan keduanya. Kalau masih tidak datang, bisa saja kami jemput paksa,” tegas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).

Berbeda dengan tersangka M yang belum menjalani pemeriksaan, tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni AST, DS, dan ABS telah lebih dulu dipanggil dan ditahan.

Dua Pekan Mengungsi, Warga Pamotan Alami Gatal-Gatal hingga Serangan Jantung

Khusus untuk DS dan ABS, keduanya kini mendekam di Lapas Kelas IIB Selong setelah ditahan selama 20 hari sejak 12 Juni 2025.

Kasus ini mencuat dari penyelidikan terhadap proyek pengeboran sumur yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan air bersih masyarakat. Hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menyebutkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Angka tersebut tertuang dalam Laporan Audit Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

“Penetapan tersangka terhadap M sudah lama, tinggal menunggu pemeriksaan saja. Kerugian negaranya sudah jelas,” kata salah satu sumber di internal penyidik.

Terkait jadwal pemanggilan ulang terhadap tersangka M, Jaksa menyebut kemungkinan dilakukan dalam minggu ini, meski belum disebutkan secara pasti harinya.

“Kalau mau lebih jelas, bisa tanya ke Kasi Intel. Saya agak lupa jadwal pastinya,” ujar Bagus.

Mohan Percepat Perbaikan Rumah Warga Pascabanjir Mulai Bangun Huntara

Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk terhadap tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan.

“Siapa pun yang berupaya menghambat proses hukum akan kami tindak sesuai prosedur,” tandas Bagus.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta pasal alternatif Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya mulai dari empat tahun hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share