Hukum & Kriminal
Home » Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur Akhirnya Ditangkap

Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur Akhirnya Ditangkap

Tersangka dugaan korupsi M alias E

Lombok Timur – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka kasus dugaan korupsi proyek sumur bor senilai Rp1,05 miliar inisial M alias E akhirnya ditangkap paksa oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Suela, Senin (30/6/2025) malam.

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, mengatakan bahwa, tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan, sehingga jaksa mengambil langkah jemput paksa demi kelancaran proses hukum.

“Tersangka dua kali mangkir saat diundang untuk dimintai keterangan, sehingga untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini, kami melakukan penangkapan paksa,” ujar Hendro, Selasa (1/7/2025).

Usai diamankan, jaksa penyidik sempat berupaya memeriksa tersangka dengan kapasitasnya sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam proyek. Namun M enggan memberikan keterangan sebelum didampingi kuasa hukum.

Pemkot Mataram Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pasca Banjir Selama 90 Hari

“Kami sempat coba untuk memeriksa bersangkutan dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi dia tidak bersedia, kami pun menghormati hak konstitusionalnya, sehingga kami urung melakukannya,” jelasnya.

Untuk mencegah tersangka kembali melarikan diri dan menghambat proses hukum, Kejari Lombok Timur langsung menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka.

“Dari itu kami melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, untuk mempermudah jaksa penyidik dalam melakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Hendro.

Tersangka M diketahui berperan sebagai pelaksana proyek dalam kasus korupsi sumur bor yang bersumber dari APBN tahun 2022 melalui DIPA Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).

Dalam pelaksanaan proyek, M disebut membeli pekerjaan dari CV Samar selaku pemenang tender. Direktur CV tersebut, inisial YC, telah lebih dulu ditahan.

Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar

“Jadi M ini adalah pelaksana. Dia membeli proyek dari CV Samar selaku pemenang tender, yang direkturnya sudah kami tahan sebelumnya, inisial YC,” bebernya.

Selain M dan YC, dua tersangka lain yang telah ditetapkan dan ditahan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial DS dan konsultan pengawas inisial ATS. Dengan demikian, total empat tersangka dalam kasus ini telah diamankan.

Jaksa juga mengungkap bahwa proyek sumur bor tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan titik koordinat yang seharusnya. Proyek seharusnya dilaksanakan di Lombok Tengah, namun dipindahkan dan dipaksakan dibangun di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur.

Berdasarkan hasil pengukuran geo listrik oleh ahli, sumur tersebut seharusnya memiliki kedalaman minimal 120 meter. Namun dalam kenyataannya, pengeboran hanya mencapai kurang dari 80 meter.

“Sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat karena memang tidak ada airnya. Maka bisa dipastikan, proyek ini total lost,” tandas Hendro.

Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi, Iqbal: Kami Gak Halangi Proses Hukum

Berdasarkan informasi yang diterima WartaSatu, proyek ini diduga menyimpang sejak tahap awal perencanaan, mulai dari pemindahan lokasi secara sepihak, pelaksanaan teknis yang tidak sesuai standar, hingga lemahnya pengawasan di lapangan. Seluruh rangkaian tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share