Hukum & Kriminal
Home » Polda NTB Tahan Mantan Bupati Lombok Tengah Soal Kasus Penipuan

Polda NTB Tahan Mantan Bupati Lombok Tengah Soal Kasus Penipuan

Bupati lombok tengah ditahan
Suhaili Eks Bupati Lombok Tengah

Mataram – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian Rp1,5 miliar dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Ya, hari ini (dilakukan penahanan),” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2025).

Syarif mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah penyidik menerima berkas P21 dari jaksa. Kemudian polisi langsung melakukan pelimpahan tahap dua sekaligus menahan tersangka di Rutan Polda NTB.

Pelapor kasus ini, Karina De Vega, mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian yang menahan tersangka, meskipun yang bersangkutan adalah tokoh publik.

Pemkot Mataram Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pasca Banjir Selama 90 Hari

“Kami apresiasi penahanan ini. Ini menunjukkan bahwa semua orang sama di mata hukum, bahkan di Hari Bhayangkara sekalipun,” ujar Karina kepada WartaSatu.

Sebelum ditahan, beredar informasi bahwa Suhaili sempat menyatakan dirinya dalam kondisi tidak sehat. Namun Karina menilai itu hanya alasan untuk menghindari proses hukum.

“Itu hanya alibi. Sebelum penahanan saya sempat ketemu, dia (Suhaili) baik-baik saja,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari laporan Karina De Vega pada Juli 2024 terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Suhaili sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 09.30–12.10 Wita. Saat itu, ia datang mengenakan pakaian hitam abu-abu dan enggan memberi komentar pada wartawan.(cw-zal)

Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share