Mataram – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun anggaran 2020. Mereka akan diperiksa secara bergiliran mulai pekan depan.
“Senin kalau tidak Selasa,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, saat dikonfirmasi WartaSatu, Kamis (3/7/2025).
Regi memastikan bahwa keenam tersangka akan diperiksa satu per satu, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemprov NTB. Terkait status PNS tersebut, Regi menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau perlakuan khusus dalam proses hukum.
“Tidak ada pengaruh lah. Nanti kami akan tembuskan ke Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal), dan Pak Gubernur akan menunjuk langsung untuk dihadiri,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan WartaSatu, Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar oleh Dinas Koperasi dan UMKM NTB pada masa pandemi COVID-19. Sesuai hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,58 miliar.
Penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan menemukan adanya praktik markup serta manipulasi harga dalam proyek tersebut.
Enam tersangka dalam perkara ini terdiri dari unsur birokrasi hingga rekanan, termasuk sejumlah nama besar yang selama ini dikenal publik. Mereka adalah Wirajaya Kusuma, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB yang masih aktif menjabat, Dewi Noviany mantan Wakil Bupati Sumbawa yang juga adik dari mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Selain itu, ada juga nama Lalu Wira Prawira mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Baiq Ernawati, eks Kepala Bidang Kelembagaan di dinas yang sama, serta dua pihak swasta, yakni Hasanuddin dan Suhaimi.(cw-zal)
Comment