Mataram – Besaran denda keterlambatan pengerjaan proyek revitalisasi Masjid Raya Hubbul Wathan atau Islamic Center dan gedung rawat inap Rumah Sakit (RS) Mandalika dihitung inspektorat.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Provinsi NTB, Lalu Hamdi menjelaskan denda atas keterlambatan pengerjaan rekanan proyek tersebut sementara waktu berjumlah Rp 3,1 miliar. Namun jumlah total denda yang harus dibayarkan masih dihitung hingga serah terima bangunan.
“Sekarang ini belum serah terima, makanya denda itu tetap jalan argonya, akan bertambah-bertambah,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Hamdi menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal pembayaran denda akibat keterlambatan pengerjaan rekanan proyek tersebut, sesuai dengan instruksi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
“Inspektorat akan melaksanakan semua hasil dari rekomendasi BPK (provinsi), itu diserahkan oleh gubernur untuk mengawal supaya segera selesai termasuk denda di Islamic Center dan rumah sakit Mandalika, itu akan kita terapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut ungkap Hamdi, pihaknya akan menggelar rapat pada hari Rabu, 16 Juli untuk membahas lebih jauh terkait keterlambatan pengerjaan proyek Islamic Center dan RS Mandalika.
“Untuk RS Mandalika dan IC (Islamic Center) hari Rabu (besok) saya akan rapat dengan tim untuk membahas terkait hal ini, nanti tunggu hari Rabu akan keluar hasilnya,” pungkasnya.
Diketahui, proyek revitalisasi Masjid Raya Hubbul Wathan atau Islamic Center berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit (RS) Mandalika, pada Dinas Kesehatan NTB.
Kedua proyek ini menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB. Di samping karena pengerjaannya yang terlambat, BPK juga menemukan pihak kontraktor belum membayar denda atas keterlambatan pengerjaan tersebut.
Dalam LHP BKP, besaran denda sementara yang belum terbayarkan untuk dua proyek tersebut mencapai Rp3,133 miliar. Rinciannya, denda keterlambatan rehabilitasi IC senilai Rp1,693 miliar dan denda pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika Rp1,440 miliar.
Berdasarkan kontrak, jangka waktu pengerjaan proyek Isamic Center dengan nilai kontrak Rp13,351 miliar, yaitu 120 hari kalender kerja. Terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
Sementara pekerjaan pembangunan gedung rawat inap RS Mandalika dengan nilai kontrak Rp10,385 miliar, jangka waktu pelaksanaannya yaitu selama 150 hari kalender. Mulai tanggal 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024. Bahkan, kontraktor yang mengerjakannya sudah diberi adendum atau perpanjangan kontrak selama dua kali. Namun saat itu belum juga dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. (cw-ril).
Comment