Pembangunan
Home » Dewan Minta Kontraktor Proyek RS Mandalika dan Revitalisasi IC di Blacklist

Dewan Minta Kontraktor Proyek RS Mandalika dan Revitalisasi IC di Blacklist

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim

Mataram – Ketua Komisi IV DPRD NTB yang membidangi urusan infrastruktur, Hamdan Kasim meminta Pemprov NTB untuk menindak tegas kontraktor yang bermasalah. Terutama kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Hamdan untuk menyikapi belum rampungnya pengerjaan proyek revitalisasi Masjid Raya Hubbul Wathan di Islamic Center dan gedung rawat inap Rumah Sakit Mandalika. Proyek tahun anggaran 2024 itu tak kunjung selesai hingga sampai Juli 2025 ini.

“Kita sudah lama minta Pemprov untuk bertindak tegas. Tidak boleh perusahaan atau kontraktor yang bersangkutan diberikan pekerjaan lagi di NTB, bukan sekedar didenda tapi harus diblacklist,” tegas Hamdan kepada Warta1, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Ketua fraksi Golkar DPRD NTB itu berpendapat, pengenaan denda tidak akan memberikan efek jera pada kontraktor bermasalah tersebut, sehingga ia meminta untuk diblacklist oleh Pemprov NTB kedepannya. Sebab penyelesaian pekerjaan sudah sangat terlambat sekali.

Pemkot Mataram Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pasca Banjir Selama 90 Hari

“Kalo denda mungkin bisa dibayar, tapi kalo blacklist bisa kapok gitu loh, sehingga mengantisipasi perusahaan yang bersangkutan untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang tidak baik kedepannya. Kalau begini daerah yang dirugikan,” tegasnya.

Lebih lanjut Hamdan mendorong Pemprov NTB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar selektif dalam memilih penyedia jasa konstruksi. “Kalo saya, Pemprov melalui PUPR harus tegas, apabila terjadi pekerjaan mangkrak lewat tahun seperti itu, berarti memang tidak qualified,” jelasnya.

Diketahui, pengerjaan revitalisasi Masjid Raya Hubbul Wathan atau Islamic Center pada dinas PUPR NTB dilaksanakan oleh CV OP, yang beralamat di Kabupaten Dompu. Nilai kontraknya mencapai Rp 13,351 miliar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender kerja, yaitu sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.

Sementara itu, pekerjaan pembangunan gedung rawat inap RS Mandalika pada Dinas Kesehatan NTB dikerjakan oleh CV NK. Nominal kontrak senilai Rp 10,385 miliar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender kerja, dimulai sejak tanggal 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024.

Ditempat terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Provinsi NTB, Lalu Hamdi menjelaskan denda atas keterlambatan pengerjaan rekanan proyek tersebut sementara waktu mencapai Rp 3,1 miliar. Namun jumlah total denda yang harus dibayarkan masih dihitung hingga serah terima bangunan. “Sekarang ini belum serah terima, makanya denda itu tetap jalan argonya, akan bertambah-bertambah,” ungkapnya.

Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar

Hamdi menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal pembayaran denda akibat keterlambatan pengerjaan rekanan proyek tersebut. “Inspektorat akan melaksanakan semua hasil dari rekomendasi BPK (provinsi), itu diserahkan oleh gubernur untuk mengawal supaya segera selesai termasuk denda di Islamic Center dan rumah sakit Mandalika, itu akan kita terapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut ungkap Hamdi, pihaknya akan menggelar rapat pada hari Rabu, 16 Juli untuk membahas lebih jauh terkait keterlambatan pengerjaan proyek Islamic Center dan RS Mandalika. “Untuk RS Mandalika dan IC (Islamic Center) hari Rabu (besok) saya akan rapat dengan tim untuk membahas terkait hal ini, nanti tunggu hari Rabu akan keluar hasilnya,” pungkasnya. (cw-ril)

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share