Mataram – Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membeberkan peran Sekertaris Dinas (Sekdis) Pariwisata NTB, Chalid Tomasoang Bulu, usai ditahan penyidik, Senin (21/7/2025). Regi menyebut, Chalid memiliki peran sentral pada pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.
Chalid sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) provinsi NTB saat proyek tersebut dilakukan.
“Bersangkutan dalam perkara masker ini, yang bersangkutan sebelumnya Kabid, berperan membagi pembagian masker atau bagian pemetaan,” kata Regi.
Regi menjelaskan, Chalid memiliki peran sentral sebagai ‘juru atur’ yang mengatur pemetaan dan pendistribusian masker kepada pelaku UMKM yang terlibat dalam proyek senilai miliaran rupiah itu.
Penyidik menduga Chalid memanfaatkan posisinya sebagai Kabid UKM untuk memfasilitasi pembagian masker kepada pelaku usaha yang ditunjuk, termasuk dalam proses pemetaan wilayah penerima.
Sebelumnya, Sekdis Pariwisata NTB, Chalid Tomasoang Bulu, resmi ditahan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, setelah diperiksa selama lebih dari tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020.
Pantauan WartaSatu, Chalid tiba di Polresta Mataram pukul 09.00 Wita dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 Wita, didampingi dua kuasa hukumnya.
Ia langsung digiring menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses penahanan dilakukan.
“Sudah saya tanda tangan dan ditahan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, saat dikonfirmasi usai menandatangani surat perintah penahanan Chalid, Senin (21/7/2025).
Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker di masa pandemi COVID-19 yang diduga sarat penyimpangan. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,95 miliar akibat mark-up harga dan manipulasi dalam proses pengadaan.
Dengan ditahannya Chalid Tomasoang Bulu, kini total tiga tersangka telah ditahan. Yaitu, Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB Wirajaya Kusuma, Kamaruddin dalam pengadaan masker COVID-19 pada 2020 bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).(cw-zal)
Comment