Pembangunan
Home » Menko AHY dan Wamen ATR Ossy Serahkan 233 Sertifikat Elektronik di Lombok Barat

Menko AHY dan Wamen ATR Ossy Serahkan 233 Sertifikat Elektronik di Lombok Barat

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah bersama Wamen ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat dan sejumlah lembaga di Lombok Barat, Minggu (27/7).

Lombok Barat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 233 sertifikat tanah kepada masyarakat dan lembaga di Lombok Barat. Penyerahan sertifikat elektronik itu diberikan Menteri Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Menurut AHY dari 233 sertifikat yang diserahkan 228 sertifikat ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Desa Golong dan Desa Keru, Kecamatan Narmada Lombok Barat.

Sedangkan 5 sertifikat non-PTSL diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk nelayan budidaya, rumah ibadah di Lombok Barat dan lahan kantor Kementerian Agama Lombok Timur, serta Pemerintah Kota Mataram.

“Dengan sertifikat ini, masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tapi juga akses terhadap pembiayaan dan peningkatan ekonomi,” ujar AHY di Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Minggu (27/7/2025).

Annisa Pohan Soroti Marak Kasus KDRT-Kekerasan Perempuan dan Anak di NTB

Politikus Demokrat itu menyebut sertifikat tanah merupakan bagian dari tata kelola ruang dan agraria yang harus ditata dengan baik. Hal itu demi menghindari konflik lahan dan mempercepat pembangunan daerah.

“Adanya sertifikat elektronik yang juga kami perkenalkan hari ini membuktikan bahwa tata kelola tanah kita semakin modern. Ini sangat penting untuk mengurangi potensi konflik, tumpang tindih lahan, hingga sengketa sosial yang bisa berdampak lebih luas,” tambahnya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa di Lombok Barat terdapat sekitar 443.000 bidang tanah hampir 300.000 bidang telah berhasil disertifikasi. Sisanya masih menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita akan terus kejar percepatannya, agar seluruh bidang tanah bisa memiliki sertifikat sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengatakan penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat. Ia berharap dengan adanya sertifikat ini, bisa memastikan hak masyarakat atas tanah.

Inorga IDCA Sumbang 1 Emas dan 6 Perunggu Untuk NTB

“Terutama bagi masyarakat desa yang selama ini belum punya kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati atau kelola,” ujarnya.

LAZ menambahkan, dengan adanya sertifikat elektronik sistem terbaru yang digunakan, akan meminimalisir pemalsuan sertifikat yang seringkali terjadi di masyarakat.

“Sehingga tidak ada lagi masalah konflik agraria, apalagi sekarang ada sistem elektronik, jadi kecil kemungkinan untuk dipalsukan,” pungkas LAZ.(cw-buk).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share