Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), membongkar lima kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menyelamatkan 30 korban yang sebagian besar diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi atau ilegal. Pengungkapan itu dilakukan sepanjang Januari-Juli 2025,
“Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, seperti pembantu rumah tangga dan buruh. Namun faktanya mereka diberangkatkan tanpa dokumen legal,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Rabu (30/7/2025).
Para korban dipulangkan dari sejumlah negara, di antaranya Singapura dan Arab Saudi. Mereka berasal dari berbagai wilayah di NTB dan rata-rata dijerat oleh pelaku dengan motif ekonomi.
Pujawati menjelaskan bahwa seluruh kasus tersebut melibatkan praktik perekrutan nonprosedural oleh sponsor dan agen ilegal yang tidak terdaftar secara resmi. Modusnya kerap menggunakan jalur pendek dan tidak transparan.
Polda NTB kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Penanganan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap jaringan perekrut lokal yang terindikasi berperan dalam rantai perdagangan orang ini,” ujarnya.
Korban saat ini berada dalam perlindungan dan pendampingan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB. Polisi juga terus menjalin koordinasi lintas lembaga untuk memastikan pemulihan dan penegakan hukum berjalan seimbang.
Pujawati mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia menekankan, perlindungan warga negara dari perdagangan orang harus dimulai dari kewaspadaan kolektif.
“Penanggulangan TPPO bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tapi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.(cw-zal)
Comment