Hukum & Kriminal
Home » Polisi Temukan Beras Oplosan Milik ASN asal Lombok Tengah

Polisi Temukan Beras Oplosan Milik ASN asal Lombok Tengah

Polisi Gerbek Gudang Beras Di rumah tersangka.

Mataram – Seorang ASN aktif inisial NA (40) asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap karena menjadi otak pengoplosan beras bermerek resmi milik pemerintah. Pelaku dibekuk Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda NTB usai menyuplai 15 ton beras oplosan ke sejumlah pasar di Mataram.

Kasus ini terbongkar setelah warga mengeluhkan turunnya kualitas beras SPHP dan BERASKITA. Tim Satgas Pangan menelusuri pasar dan menemukan beras mencurigakan di Toko Noval, yang ternyata dipasok oleh sales RYR, karyawan NA.

“Pelaku adalah ASN aktif, dan ini sangat mencoreng integritas pelayanan publik. Dia menyalahgunakan kepercayaan negara dengan meraup keuntungan dari pemalsuan beras bantuan pangan,” tegas Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Selasa (29/7/2025).

Modus NA melancarkan aksinya dengan mengoplos beras dengan mencampur beras berkualitas dan menir, lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bermerek resmi milik Bulog. Praktik ini berlangsung cepat dan masif, dengan 15 ton beras oplosan yang sudah disebar dalam dua bulan terakhir.

Wapres Gibran-Slank Siap Gebrak Closing Ceremony Fornas VIII NTB

“Modusnya mencampur beras bagus dan menir dari penggilingan, kemudian dikemas ulang seolah-olah itu beras resmi Bulog. Total sudah 15 ton beras oplosan yang beredar hanya dalam dua bulan,” beber Kholid.

Polisi kemudian menggerebek rumah sekaligus gudang produksi NA di BTN Pemda, Dasan Geres, Lombok Barat. Di lokasi ditemukan 3,5 ton beras oplosan siap edar, ratusan karung bermerek, serta peralatan produksi.

Beras oplosan dikemas dengan rasio 3 karung beras bagus dan 1 karung menir, lalu dipasarkan oleh tim sales menggunakan kendaraan terbuka. Satu sak 5 kg dijual dengan keuntungan Rp1.500–Rp2.000.

“Yang dirugikan bukan hanya konsumen, tapi juga kepercayaan publik terhadap program pangan nasional. Ini penipuan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan,” lanjutnya.

Barang bukti yang disita meliputi 3.525 kg beras oplosan, 4.277 karung kemasan SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM, 14.000 karung kosong, serta mesin blower, ayakan, timbangan, sekop, dan mesin jahit karung.

Mataram Uji Coba Pengelolaan Sampah Mandiri di Rumah Tangga

NA dijerat tiga undang-undang sekaligus: UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share