Ekonomi
Home » Warga Mataram Resah Soal Kebaikan Pemblokiran Rekening

Warga Mataram Resah Soal Kebaikan Pemblokiran Rekening

Mataram – Kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan oleh pemerintah, menuai kritik dan keresahan dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai memberatkan dan tidak berpihak pada realitas penggunaan rekening oleh masyarakat kecil yang tidak bertransaksi secara rutin.

Zuhri, seorang warga Mataram yang menggunakan rekeningnya sebagai tabungan, mengaku kecewa dan merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.

Menurutnya, tidak semua masyarakat menggunakan rekening secara aktif setiap bulan, apalagi bagi yang menjadikan rekening sebagai tempat menyimpan dana cadangan untuk kebutuhan tak terduga.

“Ini merugikan, karena saya menggunakan rekening itu untuk tabungan. Kadang tidak menentu transaksinya, bisa tiga bulan sekali, bahkan setahun sekali. Sekarang malah dibatasi. Ini seperti memaksa kita untuk aktif padahal uangnya milik kita sendiri,” ujar Zuhri, Selasa (30/7/2025).

Wapres Gibran Ingatkan BSU Jangan Dipake Judol

Nuraini, penerima bantuan sosial, bahkan lebih terkejut karena rekening yang sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan pemerintah ikut diblokir, meskipun masih dianggap penting dan belum ditutup secara resmi.

“Rekening saya dipakai buat nerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan,” keluhnya.

Tak hanya dari masyarakat umum, kritik juga datang dari kalangan mahasiswa. Mita, salah satu mahasiswa di Mataram, menyebut kebijakan ini tidak hanya ketinggalan zaman, tapi juga kurang peka terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat. Harusnya ada tahapan atau notifikasi dulu, jangan langsung blokir. Ini seperti memukul rata semua orang sebagai pelaku kejahatan digital,” tegasnya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening tak aktif oleh pelaku kejahatan, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan siber.

Pemprov NTB Wujudkan Swasembada Garam Nasional 2027

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. PPATK mencatat, sepanjang 2024 ada lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam transaksi ilegal. (cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share