Hukum & Kriminal
Home » Rabiatul Adawiyah Susul Suaminya ke Sel Tahanan Polresta Mataram

Rabiatul Adawiyah Susul Suaminya ke Sel Tahanan Polresta Mataram

Rabiatul Adawiyah saat digiring ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum di tahan.

Mataram – Rabiatul Adawiyah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Sabtu (2/8/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penahanan tersebut setelah Rabiatul menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.00 hingga 16.30 Wita. Ia dicecar sekitar 100 pertanyaan oleh penyidik.

“Benar, hari ini setelah diperiksa sejak pagi, sekitar 100 pertanyaan sudah dijawab oleh tersangka RA,” ujar Regi.

Sebelum ditahan, Rabiatul lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Saat digiring menuju rumah sakit, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan dan memilih berlindung di belakang ketiak penyidik.

Istri Eks Bupati Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Pokir DPRD NTB

Rabiatul diketahui menjabat di Dinas Perdagangan saat proyek pengadaan masker berlangsung. Ia berperan sebagai koordinator antara panitia pengadaan dengan pelaku UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.

“Beliau yang koordinir untuk UMKM wilayah Lombok Timur dan Mataram,” tambah Regi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, Rabiatul tercatat masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka dalam kasus pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Proyek pengadaan senilai Rp12,3 miliar.(cw-zal)

Kejati NTB Gandeng TNI Perkuat Pengamanan dan OTT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share