Mataram – Dalam kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020, salah satu pasangan suami istri (pasutri) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram. Ia adalah Wirajaya Kusuma dan Rabiatul Adawiyah, dan memainkan peran yang berbeda-beda.
Diketahui bahwa, Wirajaya dan Rabiatul Adawiyah memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang sama, sehingga penyidik Unit Tipidkor Polresta Mataram membedakan berkas perkara dua tersangka ini.
Selain pasangan suami istri itu, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Kasus masker ini dibagi menjadi 3 berkas: 1 berkas berisi 4 tersangka, dan dua berkas 2 tersangka,” jelas AKP Regi Halili kepada WartaSatu, selaku Kasatreskrim Polresta Mataram.
Sebelumnya Enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di NTB ini resmi ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram pada 30 April 2025 melalui gelar perkara internal. Penetapan tersebut kemudian diperkuat dengan surat bernomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim bertanggal 7 Mei 2025 yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Dari enam orang tersangka tersebut, 5 di antaranya telah ditahan secara bertahap mulai pertengahan Juli 2025,Dewi Noviany mantan wakil bupati sumbawa menyusul dipanggil untuk pemeriksaan setelah rekan-rekannya lebih dahulu ditahan.
Diketahui bahwa mantan Karo Ekonomi Setda NTB, atau Wirajaya memiliki peran yang sangat sentral dalam kasus pengadaan masker ini. Ia memainkan peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di mana KPA sendiri bertugas untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, menetapkan harga, serta menandatangani proses realisasi. Dari posisi sentral inilah, keterlibatan Rabiatul Adawiyah mulai terlihat.
Sehingga, dari peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, ia dengan mudah memasukkan istrinya yang dulu menjabat di Dinas Industri Kreatif ke dalam pengadaan masker sebagai koordinator antara panitia pengadaan dengan para pegiat UMKM.
“Karena beliau kan ada suaminya, sehingga beliau mengkoordinasi beberapa UKM wilayah Lombok Timur dan Mataram, itu aja,” jelas Regi.
Walaupun ia menjabat sebagai Kasi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB, sementara pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UMKM NTB, ia dengan mudah bergerak atas dasar suaminya yang menjadi KPA di pengadaan masker Covid-19 yang merugikan negara hingga Rp1,58 miliar.
Sehingga, dari perbuatannya itu, penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cw-zal)


Komentar