Mataram — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak di bawah umur asal Kecamatan Sakra dan Sakra Timur.
Keempat anak itu diduga akan diberangkatkan secara non prosedural ke Kalimantan untuk dipekerjakan sebagai buruh sawit.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Muh. Rosid Akbar (17), melihat unggahan WhatsApp milik terduga pelaku bernama Riski (40), warga Desa Suela, Kecamatan Suela, yang menawarkan pekerjaan di Kalimantan.
“Korban kemudian mengajak tiga temannya yang lain, yakni Lalu Hanabil Pratama, Rizky Kurniawan, dan Muhammad Akbar Maulana. Mereka masih berstatus anak-anak dan belum bekerja,” ungkapnya, Sabtu (2/8/2025).
Selanjutnya, pada 29 Juli 2025, keempat anak ini dibuatkan KTP palsu oleh terduga pelaku dan diberangkatkan ke rumah Riski sebagai titik kumpul.
Dua hari berselang, mereka dipindahkan ke rumah seorang wanita bernama Diah di wilayah Bertais, Mataram, untuk bergabung dengan 15 calon pekerja lainnya yang berasal dari Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Mataram.
“Para korban kemudian dikawal oleh seseorang bernama Sardi, anak buah Diah, dan hendak diberangkatkan ke Kalimantan melalui Pelabuhan Lembar pada malam hari. Namun, keberangkatan mereka berhasil dicegah oleh petugas pelabuhan yang kemudian menyerahkan mereka ke Polres Lombok Barat,” jelas Dharma.
Atas peristiwa ini, penyidik menerapkan Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terduga pelaku dijerat karena melakukan perekrutan, penampungan, serta pemalsuan dokumen untuk mengeksploitasi tenaga anak-anak demi keuntungan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar KTP yang diduga palsu, dua lembar tiket kapal, dan 30 kupon makan penyeberangan.
Upaya yang telah dilakukan Unit PPA Polres Lombok Timur meliputi pembuatan laporan pengaduan, wawancara awal dengan korban dan saksi, serta koordinasi dengan Polres Lombok Barat.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan ahli, koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dinas terkait, serta menggelar perkara dalam waktu dekat.(cw-zal)


Komentar