Hukum & Kriminal
Home » Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda

Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Mataram — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda di Kabupaten Bima, yang menelan anggaran hingga Rp 11,2 miliar.

Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainudin. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTB di kantor Kejaksaan Negeri Bima.

“Sudah saya berikan semua data yang diminta penyidik terkait pembangunan GOR,” kata Zainudin, Senin (4/8/2025).

Tak hanya dirinya, beberapa staf dari lingkungan dinas yang ia pimpin juga turut diperiksa. “Anak-anak buah saya juga sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” imbuhnya.

Alasan Radiet Tolak Tes Poligraf Ulang: Hasilnya Cenderung Bohong

Zainudin menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut telah meninggal dunia, sehingga tidak dimintai keterangan lebih lanjut oleh jaksa.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Jidayat Putra, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTB di Bima.

“Kami hanya memfasilitasi tempat dan perlengkapan administrasi. Semua kegiatan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejati,” kata Yabo sapaan akrabnya kepada WartaSatu

Sebagai informasi, proyek GOR Panda tersebut sempat terlambat dari jadwal pelaksanaan. Akibatnya, kontraktor dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 192 juta. Meski demikian, proyek tetap dilakukan serah terima sementara (PHO) pada awal 2020. Masa pemeliharaan proyek diketahui telah selesai.

Hingga kini, tim penyidik Kejati NTB masih mengumpulkan keterangan dan mendalami potensi penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.(cw-zal)

12 Paket Proyek Pemprov NTB Tahun 2025 Batal Dieksekusi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share