Lombok Tengah – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun langsung untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrin Saputra, membenarkan adanya beberapa orang yang telah memberikan keterangan. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan ditangani oleh Kejati NTB.
“Iya, benar ada beberapa orang yang memberikan keterangan, akan tetapi bukan lid atau dik Kejati NTB,” kata Efrin kepada media, Selasa (12/8/2025).
Dalam kasus ini, Kejati NTB hanya memfasilitasi penyediaan ruangan pemeriksaan, sementara proses pemeriksaan sepenuhnya dilakukan oleh penyidik dari Pidsus Kejagung.
“Tapi Pidsus Kejagung yang menangani, Kejati NTB hanya memfasilitasi ruangan dan tempat untuk pemeriksaan yang dilaksanakan teman-teman dari Kejagung,” tambahnya.
Sebelumnya, dua Kasubag Tata Usaha (TU) dari SMA Negeri 4 Mataram hadir untuk menyerahkan barang bukti berupa satu unit laptop Axioo warna hitam-abu-abu.
“Disuruh antar sebagai barang bukti, untuk sampel,” jelas ibu Kasubag sambil membawa laptop di dalam tas berwarna kuning. Jelas dua Kasubag Tata Usaha (TU) sambil menenteng tas berwarna kuning.
Tak lama setelah itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikbud NTB Jaka Wahyana, juga meninggalkan gedung kejaksaan usai menyerahkan dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) terkait pengadaan Chromebook tahun 2022.
“Saya hanya ngantar dokumen DPA untuk Pak Aidy Furqan kaitan dengan Chromebook tahun 2022,” Tegasnya.
Estimasi Kerugian Negara
Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022 telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun, menurut pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Angka ini menjadi indikasi potensi skala kerugian yang juga mungkin menyertai kasus serupa di NTB.(cw-zal)
Comment