Mataram – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan melalui koperasi adalah upaya untuk mengoptimalkan potensi tambang emas yang ada di sejumlah wilayah di NTB.
“Jadi pendekatannya bukan izin pertambangan rakyat, tetapi optimalisasi potensi pertambangan yang ada di provinsi,” ujar Iqbal kepada wartawan pada Kamis, (14/8/2025).
Mantan Jubir Kemenlu itu menegaskan penerbitan IPR adalah upaya untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan yang diakibatkan dengan penggunaan merkuri.
“Yang jelas motivasinya adalah menghentikan pengrusakan lingkungan dengan penggunaan merkuri. Jadi apapun keputusan kita, tidak boleh memiliki dampak yang sama dengan yang digantikan gitu, lebih baik dari yang sebelumnya,” sebutnya.
Tak hanya itu, IPR juga upaya untuk menghentikan praktek pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun di NTB. Lantaran, dampak dari tambang ilegal sudah sangat besar terhadap sosial dan lingkungan kata Iqbal.
“Kita harus mencari alternatif terhadap terjadinya ilegal mining yang terus menerus usianya sudah puluhan tahun ini, dampak sosialnya sudah terlalu besar, dampak lingkungannya sudah terlalu besar, jadi harus ada memang alternatif,” tukasnya.
Saat ini kata Iqbal, pihaknya sedang melakukan pemantauan terhadap proyek percontohan untuk menentukan langkah selanjutnya. Seperti bagaimana mengelola pendapatannya, bagaimana rencana reklamasinya, dan aspek lainnya.
“Sedang kita pantau sekarang, dari pilot project yang ada. Nanti kita akan tentukan langkah berikutnya, karena kan aspeknya banyak, bagaimana mengelola pendapatannya, bagaimana rencana reklamasi, masih harus kita perhatikan,” ujarnya.
Sebut Iqbal, Instrumen hukum yang mengatur IPR berbentuk koperasi di NTB saat ini sudah lengkap. Karena itu, pemerintah akan melakukan percepatan agar manfaatnya segera dirasakan, baik oleh masyarakat sekitar tambang maupun negara.
“Kalo sekarang dari instrumen hukumnya sudah lengkap semua, jadi kita akan lakukan percepatan supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar, kemudian oleh negara juga bisa dirasakan manfaatnya segera,” jelasnya.
Terakhir, eks Dubes RI untuk Tukri itu mengatakan pemerintah daerah mendapat mandat dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan IPR melalui koperasi yang namanya telah disebut dalam keputusan menteri (Kepmen).
“Kalo koperasinya kan sudah disebut namanya di dalam kepmen, kalo kita kan hanya mandat untuk mengeluarkan ipr-nya yang dimandatkan oleh pusat,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim juga mendorong Pemprov NTB mempercepat IPR berbasis Koperasi sepanjang memenuhi syarat.
Dia berpandangan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB sebagai angin segar untuk masyarakat lingkar tambang.
“Poin pertama saya sampaikan, tidak ada tambang rakyat di NTB. Kalau ada maka itu ilegal. Poin ke dua, kita patut bersyukur Kepmen ESDM Nomor 194,” ujarnya.
Menurut Hamdan berdasarkan data terdapat 60 blok lokasi pertambangan rakyat oleh Provinsi NTB. Dari 60 tersebut baru 16 tambang telah disetujui oleh Menteri ESDM.
“Satu blok dengan luas 25 Hektare. Lokasinya 5 blok, di Lombok Barat, 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa 3 blok serta 5 blok ada di Bima dan Dompu,” katanya. (cw-ril).


Comment