Lombok Barat – Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengaku belum mengetahui secara pasti batas kewenangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait rencana legalisasi Tambang Emas Sekotong.
“Permasalahannya, saya belum lihat sampai mana batas kewenangan kabupaten. Kalau memang itu ranah provinsi, tentu saya akan berkoordinasi dengan Pemprov,” kata LAZ pada Jumat, (15/8/2025).
Ia menegaskan, meskipun izin tambang tersebut nantinya diurus oleh Pemprov NTB, Pemkab Lobar tetap harus dilibatkan karena lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Lobar.
“Izinnya memang dari pusat atas usulan provinsi, tapi objeknya kan ada di tempat kami. Jadi ada masyarakat saya yang harus diproteksi,” tegasnya.
Rencananya, Tambang Emas Sekotong juga akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih. Menanggapi hal itu, LAZ menyatakan tidak mempermasalahkan bentuk pengelolaan selama tambang tersebut sudah memiliki legalitas.
“Kalau saya, mau ditertibkan lewat koperasi atau cara lain, yang penting legal. Daripada setiap hari kucing-kucingan, banyak korban, dan lain-lain, ya harus ditata,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran dampak lingkungan yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB. LAZ mengatakan pihaknya belum melakukan peninjauan karena belum ada koordinasi lanjutan dengan Pemprov.
Ia bahkan mengaku belum mengetahui format pengelolaan, termasuk teknis pembuangan limbah tambang. Hal itu, menurutnya, baru akan dibahas setelah izin resmi terbit.
“Bagaimana wujudnya nanti setelah izin keluar, kita duduk bersama dan cari formatnya.” Jelasnya. (cw-buk)


Comment