Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Usut Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok

Polisi Usut Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi. (Dok:istimewa)

Mataram – Kepolisian daerah (Polda) NTB, mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Lombok (BIL) terhadap masyarakat. Bahkan, sejumlah pihak, termasuk pengelola bandara, telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi membenarkan adanya pengusutan tersebut, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan.

“Iya, benar. Kami telah menerima laporan pengaduan dugaan pungli itu dan penyelidik telah melakukan tindak lanjut,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Polda NTB sebelumnya telah menerbitkan surat tugas penyelidikan nomor SP.Gas/308/VII/2025/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Juli 2025. PT Angkasa Pura, selaku pengelola resmi bandara, menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan.

Emas Pemicu Utama Inflasi NTB 3,86 Persen Januari 2026

Humas Bandara Internasional Lombok, Angga Maruli, menyatakan pihaknya siap kooperatif. Ia menyebut laporan yang masuk merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan bandara.

“Tentunya kami mendukung penuh proses hukum dan jika terbukti adanya pungli oleh oknum petugas, kami akan tindak tegas,” tegas Angga.

Laporan dari Pengunjung
Dugaan pungli ini pertama kali diungkap oleh Forum Rakyat NTB (FR NTB) pada awal Juli 2025. Forum tersebut menerima sejumlah pengaduan dari pengunjung bandara.

Seorang warga Lombok Barat melaporkan dipatok tarif parkir hingga Rp360 ribu meski hanya memarkirkan mobil kurang dari satu jam di area parkir resmi BIL.

Selain itu, seorang pengunjung lain mengaku dua kali dimintai Rp50 ribu per orang oleh tenaga keamanan bandara saat melakukan check-in bersama temannya.

BGN Pastikan MBG Tetap Jalan Selama Ramadan

Polisi Siapkan Langkah Lanjutan

Dalam waktu dekat, penyidik akan mengundang ahli pidana untuk mengurai konstruksi kasus ini. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum.

Jika ditemukan indikasi kuat, polisi akan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Pungutan liar termasuk dalam klasifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.(cw-zal)

Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT SEG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan