Hukum & Kriminal
Home » Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Pecatu Desa Karang Sembung

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Pecatu Desa Karang Sembung

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, saat ditemui di kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat beberapa pekan lalu. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mulai mengerucutkan penyidikan dugaan penjualan tanah pecatu, aset milik Desa Karang Sembung, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Jaksa memastikan, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki tahap akhir.

“Semuanya akan terang pada September nanti,” ucap Harun, Minggu (24/8/2025).

Ia menyebut, jaksa masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sebelum menetapkan tersangka.

Lale Syifa Sentil Mohan Soal Tumpukan Sampah di Sekitar Gudang Bulog Mandalika

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, menguraikan objek perkara berupa lahan sawah seluas 36 are. Lahan tersebut semula berstatus tanah pecatu aset desa yang diperuntukkan bagi kepentingan warga. Namun, lahan negara itu beralih menjadi milik pribadi dan diduga dijual pada 2020 dengan nilai Rp180 juta.

“Penyimpangannya jelas, tanah milik negara hilang. Modusnya klasik: ada orang menggugat, lalu berdamai, kemudian muncul putusan. Berdasarkan itu tanah dijual oleh pihak yang menang, padahal belum tentu pemilik sahnya,” ungkap Mardiyono.

Dari nilai transaksi yang disebut mencapai Rp360 juta, pembeli baru membayar setengahnya. Sisanya dijanjikan akan dilunasi jika tidak ada persoalan hukum. Namun, lantaran kasus mencuat, pembayaran dihentikan. Saat ini, lahan tersebut telah disita Kejari Mataram sebagai barang bukti.

Mardiyono menjelaskan, tanah pecatu itu tercatat sebagai milik Desa Karang Sembung, tetapi secara fisik berada di Desa Bagek Polak. Masalah kepemilikan mencuat pasca 2018, saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung. Diduga, sertifikat tiba-tiba terbit atas nama pribadi kepala desa Bagek Polak.

“Sekarang sertifikatnya atas nama pembeli terakhir. Padahal sebelumnya jelas, itu tanah pecatu Karang Sembung. Namun dialihkan kades Bagek Polak ke pihak lain,” bebernya.

Alasan Radiet Tolak Tes Poligraf Ulang: Hasilnya Cenderung Bohong

Warga sempat memprotes penerbitan sertifikat tersebut. Bahkan SK sertifikat sempat dibatalkan, tetapi lahan tetap berpindah tangan.

Dalam perkara ini, jaksa menargetkan satu calon tersangka, namun masih ada indikasi akan ada tersangka selanjutnya yang mengarah ke pegawai desa.

“Untuk sementara calon tersangkanya baru satu, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Indikasi kuatnya memang mengarah ke aparat desa,” tandasnya.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share