Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali melimpahkan berkas perkara kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Berkas yang melibatkan tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Misri itu diserahkan setelah penyidik memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa.
“Kami sudah serahkan lagi untuk diperiksa,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, (25/8/2025).
Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan berkas lantaran dianggap belum menjelaskan secara rinci motif dan rangkaian peristiwa pidana. Jaksa juga meminta penyidik menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 KUHP mengenai perintangan penyidikan.
Awalnya, penyidik hanya menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain penambahan pasal, penyidik juga diminta melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
“Petunjuk itu sudah kita lengkapi dan jalankan,” jelas Syarif.
Sebagai bagian dari kelengkapan berkas, penyidik kembali memeriksa para tersangka serta menyita sebuah cincin yang diduga berkaitan dengan luka lebam berbentuk bulat pada wajah korban berdasarkan hasil ekshumasi.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, membenarkan penerimaan kembali berkas tersebut.
“Tunggu saja, masih kita teliti. Ini baru juga kita terima berkasnya,” ujarnya.
Comment