Mataram – Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, kembali mengalami kenaikan. Semula sebesar Rp3,2 miliar kini bertambah menjadi Rp3,4 miliar.
KasatReskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyebutkan bahwa hitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“3,4 miliar, sebelumnya 3,2,” ungkapnya, Selasa (26/8/2025).
Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp200 juta, atau setara dengan 6,25 persen dari hasil perhitungan awal BPKP.
Dari kerugian yang sudah dinyatakan final tersebut, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kita akan gelar dalam waktu dekat,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pejabat BPJP Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, hingga tersangka Efendy beserta istrinya.
Penyidik menemukan, pada tahun 2021 BPJP Wilayah Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy. Alat yang disewakan terdiri dari satu ekskavator, dua unit dump truck, dan satu mesin molen. Namun, hasil sewa tidak pernah disetorkan ke kas daerah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh kepolisian di lapangan menemukan satu unit ekskavator dalam kondisi rusak berat di wilayah Desa Pengadangan, Kabupaten Lombok Timur. Sementara dua dump truck yang disewakan hingga kini belum terlacak keberadaannya dan belum dikembalikan.(cw-zal)
Comment