Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil bekas operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pegawainya berinisial LIA. Langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa adik LIA yang diduga melakukan take over sejumlah mobil eks operasional tersebut.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap korban atau pemilik vendor penyewaan mobil merek Avanza yang berasal dari Bandung.
“Mau tersangka, harus ke Bandung periksa korban,” ujar Regi, Kamis (4/9/2025).
Namun, hingga kini penyidik belum bisa menetapkan tersangka karena pemilik vendor belum memenuhi panggilan meski sudah dua kali dilayangkan surat undangan pemeriksaan.
“Ke sana karena korban sudah diundang 2 kali tidak datang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Regi mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa Ketua Bawaslu NTB serta adik dari oknum ASN Bawaslu yang melakukan take over mobil eks operasional tersebut.
“Ketua Bawaslu dan adik oknum ASN telah diperiksa,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, adik dari oknum ASN itu menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan sejumlah titik keberadaan mobil agar dapat diamankan kembali oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Hasil pemeriksaan, mereka siap datang ke beberapa titik untuk mengambil mobil pengembalian,” tutur Regi.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan 12 unit mobil operasional Bawaslu oleh LIA. Dari jumlah tersebut, enam unit masih dikuasai oleh adik terduga pelaku dan hingga kini belum ditemukan. Polisi menegaskan penyelidikan terus berlanjut dengan fokus pada pelacakan serta pengembalian seluruh aset kendaraan.(cw-zal).
Comment