Mataram – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dengan tegas tidak menyetujui adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 518 orang tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemprov NTB. Karena itu pihaknya meminta Pemprov NTB agar memperjuangkannya ke pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Isvie usai DPRD NTB menggelar hearing bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Biro Hukum Setda NTB untuk membahasa terkait nasib ratusan honorer yang terancam PHK karena tidak masuk dalam database BKN tersebut pada Senin (15/9/2025).
”Kami tidak menyetujui ada PHK. Karena itu kita usulkan kepada Gubernur untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada non ASN ini yang 518 orang ini. Harus ada kebijakan untuk melindungi mereka, dengan mengusulkan mereka menjadi calon pegawai dan mintakan NIP kepada pemerintah pusat,” tegas Isvie pada Senin, (15/9).
Isvie menegaskan bahwa nasib 518 honorer tersebut tidak bisa hanya dengan melihat administrasi saja. Tapi harus dilihat dan dipikirkan sisi kemanusiaan, terkait keberlangsungan nasib anggota keluarga mereka apa bila mereka kehilangan pekerjaan.
”Tentu ada beberapa alasan kami, pertama mereka lama mengabdi di daerah. Kedua juga harus dipikirkan tanggung jawab mereka terhadap anak istri atau tanggung jawab mereka terhadap keluarganya, ketiga azas manfaat dan azas berkeadilan itu juga harus menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan politisi partai Golkar itu bahwa 518 honorer yang tidak masuk database BKN itu terbilang sedikit. Jika pun diakomodir tidak akan terlalu membebani keuangan daerah. Karena itu dia berharap Pemprov NTB dapat mengakomodir mereka.
”Anggarannya tetap lah di APBD untuk kita coba untuk itu. Pokoknya kita berharap semua itu selesai dan meraka akan menjadi PNS,” tegasnya.
Namun demikian setelah Dewan melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov, dalam hal ini BKD dan Biro Hukum juga memiliki pandangan yang sama terkait pemberian ruang kepada ratusan honorer tersebut untuk tetap bekerja dan berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Respon mereka bagus, positif, dari Biro Hukum juga udah membuat kajian hukumnya. Ya sama lah pandangan kita supaya ada kebijakan pemerintah provinsi untuk memberikan ruang kepada mereka sebagai calon PNS,” ungkapnya.
Optimisme Isvie bahwa 518 tenaga honorer non database BKN tersebut masih bisa diselamatkan dan tidak ada PHK. Yakni adanya instruksi dari BKN agar tidak melakukan PHK terhadap tenaga non ASN di pemerintah daerah. Hal ini menjadi peluang untuk jalan keluar menyelamatkan 518 honorer tersebut.
”Kepala BKN tadi malam berbicara tidak ada PHK untuk seluruh tenaga non ASN. Yang tidak masuk database 518 akan diusahakan, diperjuangkan. Dibijaksanai lewat usulan ke pemerintah pusat untuk mereka diminta NIP-nya,” pungkasnya. (Cw-ril)


Comment