Pendidikan
Home » Berita » Bantah MAKI, Dikbud NTB Klaim Tak Ada Pelicin 30 Persen di DAK 2025

Bantah MAKI, Dikbud NTB Klaim Tak Ada Pelicin 30 Persen di DAK 2025

Lalu Hamdi selaku Plt kadis Dikbud. (Dok:ist)

Lombok Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Lalu Hamdi, akhirnya buka suara terkait adanya isu “uang pelicin” atau fee proyek sebanyak 30 persen dalam pengadaan alat peraga sekolah menengah kejuruan (SMK) yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Provinsi NTB.

Dalam pengadaan alat peraga SMK yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud 2025, diklaim telah terlaksana sesuai dengan aturan yang ada dalam ketentuan pengadaan dan melewati prosedur yang berlaku.

“Jadi pelaksanaan atau proses pengadaan barang SMK, sudah sesuai dengan ketentuan,” jelas Lalu Hamdi kepada WartaSatu, Rabu (17/9/2025).

Tidak hanya itu, dalam pengadaan barang SMK tersebut, ia menyebut telah menggunakan E-purchasing atau metode e-katalog yang telah disediakan oleh pemerintah dalam sistem online.

Pemprov NTB Dorong Pelibatan Pelaku Usaha pada Kerjasama Bali, NTB, NTT

“Pengadaan ini melalui E-purchasing, melalui sistem e-katalog, jadi sudah sesuai dengan sistem itu kita melakukan belanja alat peralatan SMK tahun 2025,” elaknya.

Terkait adanya isu uang pelicin yang dihembuskan Ketua MAKI NTB Heru Satrio ia mengaku tidak tahu soal hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa metode belanja ini sangat tidak memungkinkan adanya pemberian fee proyek, karena dilakukan secara online tanpa pertemuan langsung.

“Siapa itu, saya tidak tahu, bagaimana uang pelicin. Ini kan metode E-purchasing, ini kita tidak pernah ketemu dengan orang di mana kita belanja,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam pengadaan sudah sesuai dengan prosedur, dan menepis adanya embel-embel main kotor dalam proyek tersebut.

“Kalau sudah kita melakukan proses sesuai dengan ketentuan, ya apalagi harus ada embel-embel macam-macam.”

Emas Pemicu Utama Inflasi NTB 3,86 Persen Januari 2026

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses belanja dilakukan di toko-toko yang berada dalam sistem online E-purchasing yang sudah disiapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, pihaknya tidak tahu menahu siapa pemilik toko tersebut karena tidak ada komunikasi langsung.

“Jadi yang kita belanjakan itu, toko-toko E-purchasing itu sudah disiapkan oleh LKPP. Tinggal kita belanja. Nggak tahu tokonya punya siapa, siapa yang punya, nggak tahu, kita nggak ada komunikasi, kita hanya belanja di sistem itu,” tegasnya.(cw-zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan