Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Pengacara Brigadir Rizka Nilai Penahanan Kliennya Tak Objektif

Pengacara Brigadir Rizka Nilai Penahanan Kliennya Tak Objektif

Istri Brigadir Esco, Brigadir Rizka Sintiyani. (Dok:ist)

Mataram – Penetapan Brigadir Rizka Sintiyani, atas kematian suami, Brigadir Esco Faska Rely, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kawasan perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, dinilai tak objektif. Penahanan itu disebut sebagai upaya untuk menyimpannya di kalangan masyarakat.

Kuasa hukum Rizka, Rosihan Zulby, menyoroti penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mempertanyakan apakah langkah penyidik itu benar-benar lahir dari hasil pemeriksaan yang objektif atau hanya sekadar untuk meredam desakan publik yang semakin gaduh.

Lebih jauh, Rosihan menilai penetapan tersangka masih lemah karena didasarkan pada bukti yang dianggap tidak sah.

“Apalagi, jika penetapan ini hanya didasarkan pada bukti petunjuk yang lemah atau bahkan hasil tes kebohongan (polygraph) yang jelas-jelas bukan alat bukti sah menurut KUHAP,” ujarnya, Minggu (21/8/2025)

Dua Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

Ia menegaskan, penetapan tersangka harus sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku.

“Kami ingatkan, penetapan tersangka harus berdiri di atas paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan MK. Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegas Rosihan.

Di sisi lain, pengacara almarhum Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, menilai langkah penyidik sudah tepat. Ia menyebut penetapan Rizka sebagai tersangka telah melalui proses panjang, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan delapan orang ahli.

“Yang dilakukan penyidik Polres Lobar dan Polda NTB terkait penahanan Rizka sangatlah tepat. Penyidik dalam gelar perkara sudah memeriksa beberapa ahli, infonya ke kami selaku kuasa hukum ada delapan ahli yang digunakan. Maka berdasarkan hal tersebut, fakta-fakta, saksi, dan alat bukti lainnya, statusnya sangatlah tepat ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Anton.

Menurut Anton, langkah penyidik bukan semata-mata untuk menahan tersangka, melainkan juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Penahanan dianggap penting agar pembuktian kasus tetap objektif, transparan, dan terhindar dari potensi penghilangan barang bukti.

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Kematian Mahasiswi Unram ke Polisi

“Untuk kepentingan penyidikan agar tidak menghilangkan bukti dan pertimbangan penyidikan, maka sangatlah tepat penyidik melakukan penahanan,” pungkasnya.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share