Mataram – Dinas Koperasi dan UMKM Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat lonjakan pengajuan izin pendirian koperasi untuk mengelola tambang rakyat imbas penerbitan 16 wilayah pertambangan rakyat di NTB. Dari 16 blok WPR yang diterbitkan, 5 di Lombok Barat, 5 di Bima dan Dompu masing-masing 3 blok di Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Ahmad Masyhuri menyebutkan hingga kini belum ada Koperasi Desa Merah Putih yang secara resmi mengajukan izin untuk mengelola tambang. Namun, tren pengajuan izin koperasi baru cukup meningkat.
Meski begitu fenomena ini disebut berkaitan dengan adanya wacana koperasi yang bakal diberi kesempatan mengelola tambang rakyat. Lonjakan pendirian koperasi ini dinilai sebagai respons masyarakat terhadap peluang legalisasi tambang rakyat lewat kelembagaan koperasi.
”Banyak yang baru, kemarin ada dari Sekotong sama Sumbawa. Yang masuk ke meja saya itu sekitar lebih dari enam. Belum ada yang mengajukan izin, yang Koperasi Merah Putih ya,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Masyhuri menegaskan, koperasi pada dasarnya hanyalah lembaga bisnis. Pengurusan izin koperasi menjadi ranah Dinas Koperasi, sementara izin pertambangan berada di instansi berbeda.
”Koperasi itu hanya mengurus izin koperasi, jadi lembaganya. Kalau izin pertambangan itu bukan di Dinas Koperasi. Koperasi itu lembaga bisnisnya, kami Dinas Koperasi membina koperasinya supaya bergerak sesuai dengan ketentuan koperasi, berbisnis sesuai dengan ketentuan koperasi,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya tetap memastikan koperasi yang terbentuk bergerak sesuai dengan prinsip dan aturan perkoperasian. Sehingga roda usaha yang dijalankan betul-betul dapat meraup keuntungan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Masyhuri juga menyebut pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap koperasi yang diberikan izin operasional tersebut.
”Kami membina supaya koperasi berbisnis sesuai ketentuan. Kami juga punya bidang khusus untuk pengawasan koperasi, meski ada keterbatasan personel dan anggaran, jadi kami pilih prioritas dalam pengawasan,” katanya.
Lebih jauh, Masyhuri menerangkan, secara kelembagaan koperasi tambang tidak berbeda dengan koperasi pada umumnya. Yang membedakan hanyalah lini usaha yang dijalankan.
”Secara kelembagaan ndak, itu hanya beda lini usaha saja. Dan ingat semua koperasi tidak melulu bisa satu usaha, contohnya ada yang buka koperasi simpan pinjam, bisa buka usaha lain seperti pemasaran, bisa unit pertanian, bisa itu satu koperasi,” terangnya.
Tak hanya itu, regulasi pembentukan Koperasi jelas Masyhuri, minimal diisi oleh sembilan orang pengurus, selebihnya tak ada batasan yang mengatur berapa jumlah anggota Koperasi.
”Buat koperasi minimal sembilan orang, selebih angka atasnya nggak ada, mau setatus, mau seribu. Kemarin dicantumkan itu ratusan dia, dokumennya tebal,” pungkasnya. (cw-ril)


Comment