MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang anggota Polres Bima berinisial ARS, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bima, pada 14 Agustus 2025.
“Kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap ARS dengan bantuan Kapolres Bima Kabupaten,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Gede Suyasa, dalam keterangan resminya di Mataram, Senin (22/9/2025).
Penangkapan ARS merupakan hasil pengembangan dari kasus jaringan pengedar sabu di Bima. Dari penggeledahan rumahnya di BTN Panda, Kabupaten Bima, petugas menyita sekitar 100 gram sabu.
Nampaknya, ARS tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yang juga diduga bagian dari jaringan peredaran sabu, masing-masing berinisial SAL, AH, dan FR.
Menurut Gede Suyasa, keempatnya sudah menjalankan bisnis haram ini sejak Desember 2024, dengan jumlah peredaran mencapai ratusan gram sabu.
“Tindak lanjut penetapan, keempat tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.
BNNP NTB menegaskan peran para tersangka terungkap dari rangkaian penyidikan, mulai dari penangkapan, barang bukti narkoba, hingga jejak transfer uang yang menghubungkan satu sama lain.(cw-zal)


Comment