Pemerintahan Politik
Home » Konsep Meritokrasi Iqbal Dipertanyakan Gegara Lantik Eks Terpidana Perkawinan

Konsep Meritokrasi Iqbal Dipertanyakan Gegara Lantik Eks Terpidana Perkawinan

Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB, Made Slamet saat menyampaikan pandangan fraksi pada rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terkait Raperda APBD Perubahan 2025 (dok: ril)

Mataram – Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), I Made Slamet, penilaian keputusan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, atas pelantikan Irnadi Kusuma, sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurutnya, hal itu bertentang dengan konsep meritokrasi yang selama ini digaungkan karena Irnadi merupakan ekspidana kasus perkawinan. Lebih-lebih lagi diketahui, Irnadi juga pernah diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

“Praktiknya, masih terdapat dinamika yang menimbulkan pertanyaan publik. Salah satunya terkait pemanggilan pejabat melalui seleksi terbuka, dimana muncul tokoh yang pernah menyertakan persoalan hukum dalam sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya pada rapat paripurna perolehan pendapat fraksi terkait Raperda APBD Perubahan 2025 pada Selasa, (23/9/2025).

Kendati dalam pembahasan anggaran, anggota Komisi V DPRD NTB itu menilai persoalan ini harus dibahas dalam forum tertinggi yakni rapat paripurna, karena keputusan Gubernur Iqbal itu dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan selama ini.

Ia menyebut, meritokrasi tidak boleh hanya sebatas jargon, melainkan harus diterapkan dalam praktik nyata.

Inspektorat NTB Kejar Deadline Temuan BPK Rp 237 Miliar dalam LKPD 2024

“Bagi fraksi PPR, meritokrasi tidak boleh berhenti pada jargon, melainkan harus dibuktikan dengan praktik yang konsisten, transparan, dan akuntabel. Apabila hal ini tidak dijalankan dengan baik, maka akan memicu kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang sedang dicanangkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, politisi PDIP ini menganalisis kinerja Panitia Seleksi (Pansel) yang meloloskan Irnadi bahkan sampai dilantik melalui proses seleksi terbuka. Padahal, menurut aturan seleksi yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, poin 12 menyatakan peserta harus menyertakan surat keterangan tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Kemudian pada poin 13, peserta seleksi juga diminta untuk melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah menerima dana berdasarkan hukuman pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bagaimana mekanisme panitia seleksi dalam menjamin transparansi dan objektivitas setiap proses pengisian jabatan?,” tanyanya.

Lebih jauh lagi, Made Slamet juga meminta Pemprov NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip merit sistem demi menjaga marwah birokrasi.

” Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang dipandang tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi, demi menjaga wibawa birokrasi NTB,” tukasnya.

“Saudara Gubernur harus memastikan prinsip meritokrasi benar-benar diterapkan tanpa mengorbankan kepentingan politik atau pribadi,” tutupnya.

Sebelumnya , Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal menegaskan bahwa persoalan terkait rekam jejak Irnadi Kusuma telah dipelajari sebelum pelantikannya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Menurutnya, panitia seleksi (pansel) tetap bekerja dengan standar yang berlaku dalam proses rekrutmen.

Kan kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini, kata Faozal, pada Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, persyaratan utama maupun tambahan tetap dijadikan acuan, namun catatan masa lalu tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk ikut bersaing dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

” Ada standar-standarnya, pansel itu bekerja melihat standarisasi, ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah mulai-begitu,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, Faozal yang juga ketua panitia seleksi terbuka menekankan bahwa Irnadi sudah melalui prosedur seleksi sesuai aturan. Kini, yang terpenting adalah bagaimana pejabat tersebut menunjukkan kinerja nyata setelah diberi amanah.

“Secara pribadi yang namanya Irnadi itu sudah melalui proses mengikuti seleksi dan lain-lain. Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau bekerja baik ya saya kira ndak ada masalah,” jelasnya.(cw-ril)

Dua Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share