Lombok Barat – Warga segel lahan seluas 4,6 are yang ditempati Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Akibatnya, puluhan siswa sempat terpaksa belajar di luar kelas.
Ahli waris bernama Mugni telah melakukan penyegelan hingga tiga kali. Namun, warga yang keberatan anak-anaknya terganggu aktivitas belajar membuka paksa segel sekolah.
“Sejak 2008 sekolah ini sudah beroperasi. Sertifikat atas nama sekolah terbit 1994, tapi tahun 2016 muncul sertifikat baru atas nama H. Mugni dengan luas 4,6 are. Di atas tanah itu berdiri empat ruang kelas dan ruang perpustakaan,” jelas Wakil Kepala SDN 3 Karang Bongkot, H. Tarmizi, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan pihak sekolah tidak pernah menerima pemberitahuan terkait proses penerbitan maupun pengukuran sertifikat baru tersebut. Lahan yang diklaim ahli waris meliputi empat ruang kelas dan perpustakaan. Dari luas itu, dua ruang belajar kelas 1 dan 2 terdampak langsung, dengan total 70 siswa.
“Pada hari penyegelan, siswa sempat belajar di luar ruangan karena kelasnya terkunci,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan Minggu lalu, saat guru datang untuk persiapan ujian. Segel kemudian dibuka warga keesokan harinya, tetapi pihak penggugat bersama kuasa hukum kembali menyegel sekolah pada Selasa.
Kepala Dusun Karang Bongkot, Saleh, menyebut pihak desa sama sekali tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat tahun 2016 tersebut.
“Kami tidak dilibatkan. Biasanya pemerintah dusun ikut dalam proses pengukuran tanah, tapi kali ini tidak. Kami baru tahu saat sekolah disegel,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah segera turun tangan agar permasalahan tidak berlarut dan tidak mengganggu pendidikan siswa.
“Masalah ini sebaiknya segera diselesaikan tanpa mengorbankan anak-anak sekolah,” pungkas Saleh. (cw-buk)
Comment