Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus beras oplos ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Tersangka diketahui berinisial Nanang Arwan, seorang aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan serangkaian proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Sehingga langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Setelah kita ungkap, kita lakukan penyidikan, berkas perkara selesai. Hari ini kita serahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya saat gelar perkara di Polda NTB, Rabu (1/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, Nanang dengan sengaja mencampur beras medium dengan beras menir yang diperoleh dari beberapa penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat. Setelah itu, ia mengemas beras oplosan tersebut menggunakan karung bermerek “Beras Kita”, “Beras Medium”, dan “SPHP” yang dibeli melalui platform daring.
“Kemasan-kemasan itu dibeli secara online,” jelas Endriadi.
Beras oplosan tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah toko dan pasar tradisional di Kota Mataram.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Ya, sudah kami terima. Tersangka kami tahan di Lapas Kuripan selama 20 hari ke depan,” kata Harun. (cw-zal).
Comment