Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kakak Tiri Jual Adik ke Pengusaha di Mataram

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kakak Tiri Jual Adik ke Pengusaha di Mataram

Tersangka kedua sekaligus pemilik PT Baling-Baling Bambu, Andi Abdullah, saat akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk pelimpahan tahap dua. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh kakak tirinya.

Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh kakak tirinya bernama Memy, yang menjual korban kepada seorang pengusaha ayam potong sekaligus pemilik PT Baling-Baling Bambu, Andi Abdullah.

“Hari ini penyerahan tahap dua ke Kejari, dari tahanan Polda. Ini tentang eksploitasi anak di bawah umur, pelakunya dewasa bersama kakak tirinya. Jadi hari ini kita tahap dua berdasarkan nomor LP 68, pada saat itu 21 Mei 2025,” jelas Dewi, Selasa (7/10/2025)

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak tersangka Andi, kakak korban, hingga menghadirkan ahli pidana dan psikologi.

Kepala Tetap Tegak, Iran Kalahkan Indonesia Lewat Pinalti di Final Piala Asia Futsal 2026

“Kita sudah memeriksa 10 saksi, baik itu dari saksi tersangka Pak Andi dan tersangka Memy sendiri. Kita juga sudah memeriksa ahli pidana dan psikologi,” ungkapnya.

Dewi menyebut, proses penyidikan sempat memakan waktu cukup lama karena adanya beberapa catatan dari jaksa peneliti saat tahap P-19. Namun, semua kekurangan sudah dipenuhi sehingga pelimpahan dapat dilakukan hari ini.

“Alhamdulillah tidak ada kendala, hanya kemarin karena ada P-19. Namun sudah kita penuhi, jadi hari ini sudah bisa tahap dua,” paparnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini terungkap modus bahwa kakak tiri korban mengiming-imingi korban untuk dibelikan ponsel Android. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membawa adiknya ke salah satu hotel di Mataram dan memperkenalkan korban kepada pengusaha yang kemudian melakukan hubungan seksual dengan imbalan uang untuk membeli ponsel.

“Kakak tirinya ini mengajak saudaranya, korban, untuk membelikan HP. Tapi setelah itu dikenalkanlah dengan tersangka A ini, di sana terjadilah transaksi seksual,” tandas Dewi.

Dirut Bank NTB Syariah Janji M-Banking dan Layanan Bank Kembali Normal Jelang Ramadan

Selain berkas perkara, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, kartu keluarga, dan akta kelahiran, mengingat korban masih di bawah umur.

“Ada HP, ada baju pakaian dari anak korban, KK, dan akte,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, membenarkan bahwa tersangka telah dititipkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Ya benar, tersangka ditahan di Lapas Kuripan selama 20 hari ke depan,” tutup Harun.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(cw-zal)

ITDC Akan Bundling Tiket MotoGP dengan Hotel, Dijual Mulai Maret 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan