Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati NTB Periksa Eks Kadis LHK soal Reklamasi Gili Gede Tahun 2020

Kejati NTB Periksa Eks Kadis LHK soal Reklamasi Gili Gede Tahun 2020

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Madani Mukarom, usai menjalani pemeriksaan di gendung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Madani Mukarom, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, soal izin lingkungan untuk reklamasi laut yang membentuk pulau kecil di kawasan wisata Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat.

Diketahui, izin reklamasi itu terbit pada era Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah yang saat itu Madani Mukarom sebagai Kadis LHK.

Madani, saat ditemui usai pemeriksaan di Kejati NTB, membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek reklamasi tersebut.

“Iya, saya hanya ceritakan saja dalam kapasitas mantan Kadis LHK NTB. Itu statusnya perairan laut, punya negara,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025)

Kepala Tetap Tegak, Iran Kalahkan Indonesia Lewat Pinalti di Final Piala Asia Futsal 2026

Madani menjelaskan, pihak Thamarind Resort yang melakukan reklamasi di Gili Gede diketahui sudah memiliki izin lingkungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, namun belum mengantongi izin pengelolaan.

“Ada izin lingkungan, dinas penanaman modal, dan izin lokasi, cuma belum ada izin pengelolaannya,” ucapnya.

Ia menegaskan, kewenangan terkait izin pengelolaan berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, sedangkan Dinas LHK hanya berperan dalam memberikan izin lingkungan.

“Jadi, soal izin pengelolaan itu di dinas perikanan yang bisa ngomong. Kalau saya hanya terkait izin lingkungannya saja,” jelasnya.

Selain memberikan keterangan, Madani juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait rekomendasi lingkungan yang diterbitkan Dinas LHK NTB. Izin tersebut, katanya, dikeluarkan oleh DPMPTSP NTB tahun 2020 atas nama Gubernur NTB saat itu, Dr. Zulkieflimansyah.

Dirut Bank NTB Syariah Janji M-Banking dan Layanan Bank Kembali Normal Jelang Ramadan

“Semua dokumen saya serahkan, ya seperti rekomendasi lingkungan dari Dinas LHK, dan itu sudah keluar izin lingkungannya dari Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP NTB) tahun 2020 atas nama Gubernur NTB (Dr. Zulkieflimansyah),” ujar Madani.

Sebagai informasi, Kejati NTB menangani persoalan ini sebagai tindak lanjut laporan dari NTB Corruption Watch (NCW). Dalam laporannya, NCW menyoroti dugaan reklamasi laut di kawasan wisata Gili Gede dan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di pesisir Desa Sekotong Barat, Lombok Barat.

NCW menyebut, aktivitas reklamasi tersebut diperkirakan seluas 4 are, tanpa izin lokasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, serta belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Lembaga itu menduga kegiatan tersebut melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada pihak Kejati NTB untuk ditindaklanjuti.(cw-zal)

ITDC Akan Bundling Tiket MotoGP dengan Hotel, Dijual Mulai Maret 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan