Mataram — Kepolisian Daerah (polda) NTB memastikan penyidikan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely tetap berjalan meski diwarnai aksi pengrusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani. Polisi kini memberi sinyal akan menetapkan Mr X sebagai tersangka. Mr X merupakan orang yang diduga mengangkat jenazah Brigadir Esco ke halaman belakang rumah saat ditemukan tewas bulan lalu.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menyebut pihaknya telah menemukan petunjuk baru yang mengarah pada sosok MR X. Namun, ia meminta semua pihak bersabar hingga penyidik benar-benar memastikan alat bukti yang cukup.
“Iya, sementara mohon bersabar ya, karena memang kami temukan juga. Ada bukti baru, tapi mohon bersabar,” ujar Catur, Kamis (9/10/2025).
Catur menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti kuat. Ia juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tetap berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kuasa hukum almarhum.
“Kami tidak bisa menuduh tanpa alat bukti yang jelas. Kami sudah memberikan pemberitahuan kepada keluarga dan pengacara tentang tahapan-tahapan yang kami lakukan,” tegasnya.
Terkait rencana rekonstruksi ulang kasus kematian Brigadir Esco, Catur mengungkapkan kemungkinan besar kegiatan tersebut tidak akan dilakukan di lokasi kejadian semula.
“Kalau nanti ada rekonstruksi kedua, kemungkinan tidak akan dilakukan di TKP. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” tutupnya.
Dalam gelar perkara sebelumnya, rekonstruksi adegan menunjukkan bahwa ketika jasad Brigadir Esco dipindahkan ke kebun belakang rumah, ada dugaan peran pihak lain yang membantu menggantung korban di salah satu batang pohon. Dari sinilah istilah “Mr. X” muncul, sebagai sosok misterius yang diduga ikut merekayasa kematian anggota polisi tersebut.(cw-zal)
Comment