Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, bernama Lalu Rizizvan alias Ivan (49), yang melakukan penggelapan 13 unit mobil Toyota Avanza eks operasional Bawaslu. Pelaku diamankan di kediamannya, kawasan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Jumat (10/10/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada korban pemilik mobil asal Bandung untuk menyewakan 13 unit kendaraan eks operasional Bawaslu yang telah selesai masa kontraknya. Alasannya, mobil-mobil tersebut belum dapat dikembalikan ke Bandung karena tidak memiliki biaya pengiriman.
“Awalnya tersangka meminta agar 13 unit mobil milik korban yang sudah selesai kontrak dengan Bawaslu Provinsi NTB disewakan melalui dirinya, dengan alasan belum ada biaya untuk mengirim kendaraan itu kembali ke Bandung,” ujar Regi saat ditemui di Polresta Mataram, Senin (13/10/2025).
Setelah terjadi kesepakatan, keduanya sepakat bahwa hasil penyewaan mobil akan dibagi sesuai perjanjian. Namun, bukannya disewakan, tersangka justru menggadaikan seluruh mobil tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk kerabatnya di Lombok.
“Setelah korban menyetujui, tersangka tidak menyewakan, tetapi malah menggadaikan 13 mobil itu,” jelas Regi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian besar dengan total mencapai Rp3,28 miliar yang berasal dari nilai kendaraan yang digadaikan.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.280.750.000,” pungkasnya.
Kini, Lalu Rizizvan alias Ivan resmi ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(cw-zal)
Comment