Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Lalu Azril Sopandi, sekaligus memutuskan agar Bank Sinarmas mengambil alih bangunan Lombok City Center (LCC) yang menjadi objek perkara korupsi kerja sama operasional pengelolaan mal tersebut di Kabupaten Lombok Barat.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lalu Azril Sopandi selama empat tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Mataram, Selasa (14/10/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyebut bangunan mal LCC yang berdiri di atas lahan seluas 4,8 hektare di Desa Gerimak Indah, Lombok Barat, dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang. Hasil pelelangan nantinya akan digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera, selaku pengelola proyek LCC.
“Gedung atau bangunan mal LCC yang berdiri di atas lahan seluas 4,8 hektare di Desa Gerimak Indah, Kabupaten Lombok Barat, dengan sertifikat nomor 01 dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” paparnya.
Selain menetapkan mal LCC sebagai barang bukti yang diserahkan ke pihak bank, majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Azril.
Hakim menyatakan bahwa nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp22,7 miliar, berbeda dengan hasil audit akuntan publik yang sebelumnya disebutkan jaksa senilai Rp39,3 miliar.
Angka itu berasal dari nilai tanah 4,8 hektare yang diagunkan PT Bliss ke Bank Sinarmas senilai Rp22,3 miliar, serta hasil bagi kerja sama yang belum dibayarkan senilai Rp418 juta.
Dalam perkara ini, majelis hakim menegaskan bahwa sebagian aset yang merugikan negara telah dipulihkan melalui penyitaan sertifikat tanah dan dinyatakan dirampas untuk negara, termasuk dalam perkara terdakwa lain yakni Isabel Tanihaha dan Zaini Arony selaku mantan Bupati Lombok Barat.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Azril terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum, meskipun sebelumnya jaksa sempat mempertimbangkan keringanan bagi terdakwa yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, yaitu Bupati Lombok Barat, Zaini Arony divonis enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun kurungan. Selain itu, vonis lima tahun penjara juga diberikan terhadap terdakwa Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss.(cw-zal)
Comment