Mataram – Rencana penggabungan (merger) empat sekolah dasar di Kota Mataram tertunda akibat belum adanya regulasi pendukung. Keempat sekolah yang semula diproyeksikan untuk digabung yakni SDN 15 dan SDN 19 Mataram, serta SDN 14 dan SDN 11 Ampenan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, M. Yusuf, mengatakan rencana merger tersebut didorong oleh menurunnya jumlah siswa di sekolah-sekolah tersebut serta kebutuhan untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan pemanfaatan fasilitas belajar.
“Terkait merger belum bisa dilaksanakan karena regulasi dan peraturan wali kota yang menjadi dasar hukumnya belum tersedia,” kata Yusuf, Selasa (14/10/2025).
Ia memastikan, meski rencana penggabungan belum berjalan, operasional keempat sekolah tetap berlangsung normal. Dukungan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memastikan proses pembelajaran dan pendanaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Semua masih berjalan normal berkat sistem Dapodik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa Disdik tetap mendorong pelaksanaan merger sekolah ke depan, namun pelaksanaannya menunggu penerbitan regulasi baru sebagai dasar hukum yang sah.
“Jika regulasi sudah tersedia, merger akan segera kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Yusuf juga menjelaskan bahwa beberapa SD dan SMP di Kota Mataram mengalami kekurangan peserta didik baru pada tahun ajaran 2025/2026. Kondisi itu disebabkan jumlah calon siswa di wilayah zonasi yang terbatas, serta meningkatnya minat orang tua menyekolahkan anak di sekolah berbasis Islam terpadu dan madrasah.
Situasi serupa juga terjadi di SDN 36 Mataram, yang dilaporkan sepi peminat karena masih terdampak konflik warga di wilayah Patemon dan Karang Genteng beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota Mataram berencana melanjutkan skema merger sekolah sebagai langkah efisiensi dan pemerataan layanan pendidikan di masa mendatang. (cw-buk).
Comment