Peristiwa
Home » Polresta Mataram Ungkap Kasus Menonjol Ada Pelaku Asusila hingga Pemalsuan Tiket MotoGP

Polresta Mataram Ungkap Kasus Menonjol Ada Pelaku Asusila hingga Pemalsuan Tiket MotoGP

Para tersangka dan barang bukti kasus asusila, pemalsuan tiket MotoGP, serta pencurian ditampilkan saat gelar perkara di Polresta Mataram, Rabu (15/10/2025). (Dok:wartasatu/zal)

Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil mengungkap kasus menonjol selama tiga bulan terakhir. Kasus yang diungkap meliputi penyebaran konten asusila, pemalsuan tiket VVIP MotoGP Mandalika, serta pencurian dengan kekerasan.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Mataram, Kompol I Gede Maharta, menjelaskan bahwa kasus pertama yang diungkap ialah penyebaran foto bermuatan asusila dan pengancaman melalui media sosial yang terjadi pada Juli 2025.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial AG sempat menjalin hubungan dengan korban hingga merekam aktivitas tak senonoh tersebut.

“Pelaku dan korban sempat berhubungan badan dan merekamnya. Setelah terjadi percekcokan, pelaku meminta korban datang ke kosnya, namun tidak dipenuhi. Karena itu, pelaku menyebarkan tangkapan layar video asusila tersebut ke akun Facebook bernama Andra Andra,” ungkap Kompol Maharta, Rabu (15/10/2025).

Pasca Judol, Dinsos Kota Mataram Bakal Hapus Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Miliki Mobil

Akibat perbuatannya, korban merasa malu setelah video tersebut diketahui oleh keluarga dan kerabatnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, Polresta Mataram juga mengungkap kasus pemalsuan tiket MotoGP Mandalika yang ditangani pada September 2025. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu pelaku yang memalsukan tiket VVIP Car Pass VIP Indonesiadan mencetaknya di wilayah Mataram.

Sementara itu, untuk kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi pada Agustus 2025, polisi mengamankan dua pelaku berinisial ALTP dan LS. Keduanya diketahui mencuri barang milik seorang akademisi di Universitas Mataram.

Adapun dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada Oktober 2025, polisi menangkap enam pelaku berinisial ND, SM, HS, HR, FR, dan EL.

Terakhir, dari 10 pelaku yang telah diamankan, dua di antaranya, yakni FR dan AR, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. (cw-Zal).

Pemilihan Ketua Cabang PMII Kota Diduga Direkayasa, Terkesan Tertutup

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share