Peristiwa
Home » KPID NTB Panggil Perwakilan Trans7, Buntut Tayangan yang Dinilai Hina Kiai dan Santri

KPID NTB Panggil Perwakilan Trans7, Buntut Tayangan yang Dinilai Hina Kiai dan Santri

Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan bersama Himpunan Alumni Santri Lirboyo Pulau Lombok yang menyampaikan aspirasi dan protes ke kantor KPID NTB pada Rabu, 15 Oktober 2025. (dok: ist)



Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB akan memanggil perwakilan Trans7 di Mataram untuk melakukan klarifikasi terkait polemik tayangan program Xpose Unsencored yang diduga merendahkn kiai dan santri.

‎Langkah tersebut diambil setelah Himpunan Alumni Santri Lirboyo di Pulau Lombok menyampaikan aspirasi dan protes ke kantor KPID NTB pada Rabu, 15 Oktober 2025.

‎Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan, mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada perwakilan Trans7 di Mataram untuk hadir memberikan klarifikasi.

‎”Ini kita langsung bersurat untuk memanggil perwakilan Trans 7 di NTB untuk melakukan klarifikasi juga sekaligus mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aspirasi dari himpunan alumni santri Lirboyo pulau Lombok. Hari ini sudah bersurat,” ujarnya pada Rabu, (15/10/2025).

‎Afifudin menyebut pemanggilan tersebut akan dilakukan Kamis (16/12025) pukul 10.00 WITA di kantor KPID NTB. “Besok pagi, besok pagi jam 10, kita sudah bersurat,” tegasnya.

‎Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang masuk ke KPID NTB. Para alumni santri Lirboyo menilai tayangan salah satu program di Trans7 telah menyinggung dan melecehkan lembaga pesantren, sehingga mereka meminta klarifikasi resmi dari pihak stasiun televisi tersebut.

‎”Yang jelas mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan pelecehan terhadap tayangan salah satu program di Trans7 kepada KPID NTB. Mereka meminta KPID NTB untuk memanggil Trans7 perwakilan NTB untuk melakukan klarifikasi,” jelasnya.

‎Afifudin menegaskan bahwa KPID NTB akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan kewenangan lembaga penyiaran daerah, tanpa melampaui batas kewenangan KPI pusat dan sebagaimana yang diatur undang-undang.

‎”Yang jelas kami kasih tanggapan dari KPID itu karena ini memang fokusnya di pusat, jadi sudah diambil keputusan yang cepat, tepat oleh KPI pusat itu untuk menghentikan program tersebut. Jadi kita di NTB ataupun di daerah itu menindaklanjuti keputusan itu,” tukasnya.

‎”Biar KPID itu tidak melampaui kewenangan, karena kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi media sosial jadi cukup kita lembaga penyiaran TV dan radio, konteksnya ini terkait dengan Trans7,” lanjutnya.

‎Afifudin juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di NTB untuk tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang pedoman Penyiaran.

‎”Kita menghimbau semua lembaga penyiaran di daerah itu taat dan patuh terhadap regulasi yang diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002,” tuturnya.

‎Ia menambahkan, ketentuan dalam undang-undang tersebut telah dijabarkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang secara tegas mengatur batasan etika dan konten siaran. Aturan tersebut melarang keras tayangan yang menyinggung ras, agama, suku, dan budaya.

‎”Undang-undang itu turunannya bentuknya P3SPS, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Semua diatur itu di dalam P3SPS termasuk juga dengan dinamika yang terjadi hari-hari ini, tidak boleh menyinggung suku, agama, ras, budaya, semua diatur, clear itu. Termasuk tidak menyinggung lembaga-lembaga pendidikan,” pungkasnya. (cw-ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share