Lombok Barat – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar) mengungkapkan peran empat tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.
Keempat tersangka ini adalah Saihun alias SA paman dari tersangka Briptu Rizka, Pauzi alias PA adalah tetangganya. Tersangka ketiga Dani alias DR adalah adik tiri dari Briptu Rizka dan Nuraini (NU) adalah bibi dari Briptu Rizka atau istri dari Saihun.
Wakil Kepala (Waka) Polres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria mengatakan keempat tersangka SA, PA, DR dan NU sebelumnya berstatus sebagai saksi. Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam membantu tersangka utama, Briptu Rizka.
“Keempat tersangka itu turut berperan dalam menutupi dan menyembunyikan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka utama Briptu Rizka,” katanya saat konferensi pers yang digelar di Mako Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025) sore tadi.
Keempat tersangka tersebut, kata Wakapolres merupakan kerabat dari Rizka dan Almarhum Esco di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa dua di antara empat tersangka tersebut merupakan sosok yang sebelumnya disebut sebagai Mr. X yang membantu mengangkat jenazah korban ke kebun belakang milik tersangka Saihun.
Mr X ini pernah dimunculkan pada saat rekonstruksi versi fakta penyidik yang digelar beberapa waktu lalu. Keduanya berperan membantu Rizka Sintiyani memindahkan jasad korban ke kebun belakang rumah tersangka.
“Ya, dari keempat tersangka ini ada dua Mr. X yang membantu RS (Rizka Sintiyani) membawa jasad korban ke kebun belakang,” ungkap Eka.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas dua Mr. X tersebut, Eka memilih untuk tidak membeberkannya. Ia menyebut, penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan, dan hasil gelar perkara, hingga penetapan tersangka, keempat tersangka baru itu semuanya terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku dan menghilangkan jejak TKP,” tegasnya.
Menurut Eka, keempat tersangka baru ini dinyatakan turut serta melakukan kejahatan. Namun, pihak kepolisian enggan membeberkan secara detai terkait peran apa saja yang dilakukan keempat tersangka tersebut.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP, serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau penghalang-halangan proses hukum. (cw-buk)
Comment