Pemerintahan
Home » Penyelidikan Korupsi Lahan MXGP Samota Berlanjut

Penyelidikan Korupsi Lahan MXGP Samota Berlanjut

Zulkifli Said selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri, Nusa Tenggara Barat. (Dok: WartaSatu/Zal)

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk kawasan wisata di Kabupaten Sumbawa, yang kini digunakan sebagai Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, masih terus berjalan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.

“Iya, ini masih penyelidikan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025).

Terkait pemeriksaan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa di ruang Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli membenarkan hal tersebut. Namun, ia enggan membeberkan identitas maupun jabatan para pejabat yang telah diperiksa.

LAZ Ungkap 45 SPPG di Lombok Barat Belum Kantongi SLHS

“Ada pemeriksaan, biar berjalan dulu ya. Jangan sampai mereka merasa bagaimana,” ujarnya.

Zulkifli meminta agar proses hukum ini tidak terlalu digembar-gemborkan ke publik, karena dikhawatirkan dapat menghambat penyidikan dan memicu penghilangan barang bukti.

“Takutnya menghilangkan barang bukti, jadi belum bisa saya informasikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon pernah mengungkap adanya indikasi mark up atau kelebihan harga dalam proses pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota seluas sekitar 70 hektare. Lahan tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan lokasi penyelenggaraan MXGP.

Selain dugaan mark up, tim penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan tersebut.

Kejati Periksa Kepala DKP NTB Terkait Aktivitas Reklamasi di Gili Gede

Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Ali BD dan anaknya. Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejati NTB bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.(zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share